Berani Jujur Hebat, LMP TA Inginkan Soal Kabel Fiber Optik dan Dugaan Pungli Parkir Diusut Tuntas

Anang Agus Faisal
Ketua LMP Tulungagung, Hendri Dwiyanto (kanan) dan Pj Bupati Tulungagung Heru Suseno

Tulungagung, iNews Tulungagung- Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Tulungagung terus mengawal kasus masalah dugaan kolusi terkait dengan tiang provider fiber optik dan dugaan pungli retribusi pada Dinas Perhubungan Tulungagung. Bahkan LMP juga mengatakan "Berani Jujur Itu Hebat" untuk OPD di lingkungan Pemkab setempat.

Pernyataan " Berani Jujur itu Hebat" dilontarkan oleh Ketua LMP TA Hendri Dwiyanto karena sampai saat ini kesan menghindar untuk dua permasalahan tersebut saat ini dilakukan oleh aparat penegak hukum dan juga OPD yang terkait dengan permasalahan tersebut.

Kalimat tersebut digaungkan digaungkan sebagai bentuk protes atas Laporan Pengaduan (Lapdu) yang dilayangkan LMP kepada APH dan terkesan tidak segera ditindaklanjuti dengan maksimal. Bahkan terkesan aparat penegak hukum enggan untuk menindak lanjuti dengan melimpahkan permasalahan tersebut ke Inspektorat Kabupaten Tulungagung. 

Sebagai salah satu ormas yang fungsinya sebagai lembaga kontrol sosial, Ketua LMP Tulungagung, Hendri Dwiyanto mengatakan, perjuangan dari lembaga yang dipimpinnya untuk meminta penyelenggara negara khususnya Pemkab Tulungagung berani berkata jujur ternyata tidak mudah. Data dan fakta empiris yang tersaji dengan rill ternyata tidak mampu membuat hukum itu tegak lurus dengan rasa keadilan masyarakat. 

Melihat seperti itu Hendri menilai bahwa poltik dan hukum telah terdegradasi oleh kepentingan oknum-oknum yang memegang kekuasaan, mereka memang memegang jabatan tetapi mereka lupa bahwa kepercayaan masyarakat jauh lebih penting. Sebagai salah satu bukti, LMP Tulungagung, lanjutnya, telah melakukan uji teori terhadap 2 laporan pengaduan masyarakat (Lapdumas) yang dilayangkan ke Polres Tulungagung.

"Kami sudah melayangkan dua surat pengaduan masyarakat yaitu terkait maraknya pemasangan tiang penyangga kabel fiber internet milik pengusaha provider yang diduga ilegal, dan dugaan pungli pada Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung," Ujar Hendri, Kamis (22/08/2024). 

Dua laporan pengaduan tersebut telah berproses di Polres Tulungagung kurang lebih 9 bulan, namun ternyata kedua lapdu dilimpahkan ke Inspektorat dengan pertimbangan hasil keterangan dari saksi disimpulkan belum ditemukannya peristiwa pidana meskipun LMP telah memberikan data dan fakta yang ada di lapangan

Berdasarkan SP2HP yang ke 5, ada 2 informasi penting yang tersurat didalamnya, pertama adalah permintaan untuk segera melakukan identifikasi atau penandaan terhadap tiang dan jaringan internet yang telah terpasang di ruang milik jalan Kabupaten.

Serta melakukan koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penertiban bersama dan pemberian peringatan kepada perusahaan provider internet untuk segera memproses ijin sesuai Perda No. 7 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan ketertiban umum.

Kedua, permintaan untuk segera membuat perjanjian sewa dengan perusahaan provider atas pemakaian barang milik daerah berdasarkan pada ketentuan Perbub Tulungagung No. 25 Tahun 2021 tentang cara pelaksanaan sewa barang milik daerah

Melihat hal ini LMP Tulungagung telah merangkum point penjelasan dan penekan atas jawaban dari Inspektorat yang telah disampaikan beberapa waktu lalu. Pertama, perda penyelenggaraan ketertiban umum telah ada sejak Tahun 2012, artinya sebelum ada lapdu dari LMP, Pemda telah mengakui jika belum melakukan penertiban terhadap obyek aduan.

Kedua, Pemda telah mengakui jika objek aduan belum dilakukan identifikasi dengan memberikan penandaan terhadap tiang dan jaringan internet yang telah terpasang di ruang milik jalan Kabupaten Tulungagung

Ketiga, terdapat pengakuan bahwa Satpol PP sebagai Satuan Penegak Perda, ternyata tidak mengetahui tiang penyangga kabel internet tersebut adalah ilegal, sehingga tidak melakukan penertiban.

Keempat, Pemda mengakui selama ini telah mengetahui bahwa tiang-tiang tersebut adalah illegal akan tetapi tidak memberikan Peringatan kepada Perusahaan Provider untuk mengurus ijin.

Kelima, Pemda mengakui jika belum ada Perjanjian Sewa dengan Perusahaan Provider atas pemakaian Barang Milik Daerah berdasarkan Peraturan Bupati Tulungagung No. 25 Tahun 2021.

"LMP Markas Cabang Tulungagung telah berupaya maksimal selama hampir 1 tahun untuk mengawal dan memperjuangkan pengaduan dari masyarakat ini," terang Hendri. Atas hasil 2 lapdunya ini, Hendri menyerahkan semua kepada masyarakat untuk menilai bagaimana sikap Pemimpin yang ada di Kabupaten Tulungagung. (*)

Editor : Mohammad Ali Ridlo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network