Tulungagung, iNews Tulungagung - Dua Laporan pengaduan (Lapdu) terkait dengan adanya dugaan pungli parkir pada Dinas Perhubungan Tulungagung dan dugaan adanya suap pada pemasangan tiang provider ke Polres Tulungagung akhirnya dilimpahkan ke Inspektorat Kabupaten Tulungagung.
Hal ini disampaikan oleh Hendri Dwiyanto, Ketua Ormas Laskar Merah Putih Tulungagung saat dikonfirmasi, Kamis (25/07/2024) mengaku kecewa karena sudah dua pengaduan yang disampaikan lewat LMP Macab Tulungagung dan sudah ditindak lanjuti dengan melimpahkan ke Polres Tulungagung, ternyata dilimpahkan ke Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat.
"Kami menerima laporan pengaduan dari masyarakat terkait dengan dugaan pungli parkir pada Dinas Perhubungan Tulungagung dan semrawutnya tiang kabel fiber optik yang diduga ada unsur kolusi dengan para penyedia jasa internet dengan dinas yang membidangi terkait fiber optik," ujar Hendri.
Ormas laskar Merah Putih Tulungagung telah berusaha maksimal dengan menyajikan data dan fakta yang menurut kajian ormas bersama LBH LMP telah memenuhi unsur delik tindak pidana atau suatu yang tergolong sebagai suatu tindak Kejahatan.
Sebagai ormas yang AD/ART nya mengamanatkan untuk penegakan hukum dan keadilan, LMP Macab Tulungagung telah berupaya dengan maksimal untuk ikut membantu pemerintah dalam pengawasan.
Selain itu, yang dilakukan LMP Macab Tulungagung juga bertujuan untuk memberikan edukasi hukum ke masyarakat supaya masyarakat bisa melek hukum dan tidak menjadi "korban" kebijakan kekuasaan yang tidak pro rakyat.
Melalui Surat yang dikeluarkan Polres Tulungagung melalui AKP Muchammad Nur, S.T.K, S.I.K, selaku Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tulungagung, telah menyampaikan melalui surat kepada LMP bahwa untuk kasus dugaan pungli parkir yang diadukan telah dilimpahkan APIP (Aparat Pengawasan Internal Pemerintah) dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Tulungagung untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hendry selanjutnya menyampaikan tiga hal yang menjadi penekanan pada laporan pengaduan masyarakat ini yaitu, pertama bahwa masalah ini adalah ranah penegakan hukum oleh APH, sehingga proses penyelidikan, penyidikan hingga eksekusi dilakukan di ranah hukum APH, yang dalam hal ini adalah Kepolisian RI.
Kedua, Inspektorat atau APIP bukanlah bagian dari Aparat Penegak Hukum (APH) tetapi hanya sebagai Pengawas Internal Kasus. Laporan Pengaduan Masyarakat yang kami sampaikan adalah Peristiwa Hukum yang terjadi berada di area publik atau eksternal, sehingga diluar kewenangan inspektorat.
Ketiga, bahwa jika peristiwa hukum itu menurut kajian kami hanyalah sebatas pelanggaran dan tidak merugikan masyarakat, tentu dari awal hanya kami laporkan ke inspektorat saja, bukan ke pihak kepolisian.
Hendri juga berharap bahwa intinya masyarakat rindu dan ingin melihat adanya penegakan hukum tanpa pandang bulu, apakah itu pejabat atau rakyat jelata, masyarakat tidak ingin ada oknum pejabat yang terkesan kebal hukum bahkan melakunan praktek kolusi, korupsi dan nepotisme.
" Kami akan terus mengawal setiap pengaduan yang di sampaikan masyarakat seperti kasus pungutan parkir yang diterapkan saat Perda masih tahap sosialisasi dan belum ada Perbup dan tentang semerawut nya tiang penyangga kabel fiber optik yang di pasang atau ditancapkan para pengusaha provider tersebut belum berizin." Ucapnya.
Hendri juga menyampaikan bahwa LMP akan terus melakukan pendampingan dan bantuan hukum ke masyarakat walaupun tidak di anggap sebagai mitra lagi oleh Aparat Penegak Hukum. (*)
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait