Tulungagung, iNewsTulungagung - Kasus korupsi dana APBDesa Rejotangan Tulungagung dengan menetapkan tersangka Andhi Mutojo sebagai Kepala Desa Rejotangan Tulungagung saat ini masih diproses. Status Kepala Desa ini masih aktif dan saat ini masih ditahan.
Plt Kepala DPMD Tulungagung, Iswahyudi mengatakan, ia sudah berkirim surat kepada kepolisian agar menerbitkan status dari kades Rejotangan tersebut, sehingga proses administrasi bisa segera diselesaikan.
"Sementara kita meluncurkan surat kepada polres untuk minta kejelasan statusnya, apabila sudah jelas statusnya maka kita akan berhentikan sementara atau pemberhentian tetap," kata Iswahyudi. Rabu (15/05/2024).
Dalam kasus tersebut pihaknya belum berkonsultasi kepada bagian hukum sambil menunggu status hukum dari kepolisian.
Ditanya soal ada beberapa kades yang berurusan dengan kasus hukum maka tetap dilakukan proses hukum.
"Kita tetap mengedepankan azaz praduga tak bersalah dan biarkan berproses," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya Andhi Mutojo Kepala Desa Rejotangan Kecamatan Rejotangan Tulungagung harus ditahan lantaran menjadi pemeran utama kasus korupsi Bantuan Keuangan (BK) dari APBD Kabupaten Tulungagung T.A 2021 untuk perbaikan jalan di wilayahnya.
Uang BK tersebut digunakan untuk keperluan pribadinya, yang bernilai ratusan juta rupiah.
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait