Tulungagung, iNewsTulungagung - Terdakwa kasus kematian siswa SMA Ngunut dengan terdakwa DAR (25) dalam kasus kematian telah divonis oleh Pengadilan Negeri Tulungagung.
Dalam sidang putusan terdakwa DAR dijatuhi hukuman 5 bulan 17 hari. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman pidana 7 tahun. Dengan putusan ini, maka terdakwa bisa langsung bebas karena masa penahanan selama proses hukum sama dengan putusan hakim.
Kuasa Hukum dari LHA PSHT, Nur Rohmah mengatakan majelis hakim menilai terdapat sejumlah hal yang meringankan terdakwa. Di antaranya tidak pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya, masih berusia muda dan sudah ada perdamaian dengan orang tua korban.
Sedangkan hal yang memberatkannya adalah terdakwa melakukan kekerasan terhadap anak, memberi jatuhan berlebih saat latihan pencak silat, dan memberi jatuhan tanpa SOP. Majelis hakim juga memerintahkan mengeluarkan terdakwa dari tahanan setelah putusan dibacakan.
Sementara itu Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, pihaknya masih akan menyampaikan hasil sidang kali ini kepada pimpinan. Namun pihaknya tidak memungkiri, akan mengajukan banding mengingat vonis dari majelis hakim sangat jauh dari tuntutan yang diajukan JPU. Padahal menurut Amri dakwaan primer yang disampaikan pihaknya diterima oleh majelis hakim.
"Kalau penyebabnya apa kok vonisnya sangat jauh dari tuntutan, itu hakim yang berhak menjelaskan, yang jelas dakwaan kita sesuai dakwaan primer sudah diterima tapi tidak tahu kok vonis ringan sekali," tuturnya.
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait