Tulungagung, iNewsTulungagung.id - Pemkab Tulungagung masih menunggu petunjuk soal larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik maupun liburan selama libur lebaran mendatang.
Pj Bupati Tulungagung, Heru Suseno mengatakan pihaknya masih akan mempelajari kebijakan serupa yang diambil oleh Pemkab Tulungagung di tahun-tahun sebelumnya, sambil menunggu instruksi dari Pemprov maupun Pemerintah pusat soal mobil dinas digunakan untuk mudik.
"Kita lihat dulu kebijakan Pemkab tahun lalu seperti apa, sekalian menunggu instruksi, biasanya instruksi yang ada itu dari KPK," katanya, Selasa (26/03/2024).
Heru mengaku sudah ada daerah lain yang dengan tegas melarang ASN menggunakan motor maupun mobil dinas plat merah untuk mudik dan liburan, namun pihaknya memilih untuk menunggu aturan yang ada.
"Ya memang ada daerah lain yang sudah menerapkan, ya Ndak papa silahkan, kita tunggu aturannya dulu," ucapnya.
Apabila sudah ditetapkan kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk mudik dan libur lebaran demi kepentingan pribadi, maka pihaknya juga akan memerintahkan agar kendaraan - kendaraan tersebut ditinggalkan di kantor dinas masing - masing, mengingat kantor dinas sudah memiliki fasilitas berupa garasi dan tempat parkir.
"Kalau nantinya dilarang dipakai mudik ya sudah semuanya, dipakai liburan juga Ndak bisa, diparkir di kantor saja kan ada garasinya," paparnya.
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait