Tulungagung, iNewsTulungagung.id - Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN di kabupaten Tulungagung akan diberikan H-10 Lebaran. Pemberian THR berlandaskan atas Peraturan Pemerintah (PP) dan kemudian diturunkan menjadi Peraturan Bupati (Perbup).
Pj Bupati Tulungagung, Heru Suseno mengatakan komponen yang menerima THR meliputi gaji dan tunjangan pokok pegawai (TPP).
"Termasuk PPPK dapat, kalau yang Ndak dapat pegawai honorer," kata Heru (25/03/2024).
Sementara itu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung, Galih Nusantoro mengungkapkan pencairan THR seluruh ASN lingkup Pemkab Tulungagung antara tanggal 26 dan 27 Maret 2024.
“Begitu perbup (peraturan bupati) turun langsung cair,” katanya.
Ia melanjutkan pembayaran THR pada para ASN diperlukan perbup. Dan saat ini perbup tersebut sedang berproses.
Galih menyebut besaran THR yang akan dicairkan oleh Pemkab Tulungagung pada tahun 2024 total mencapai Rp 66,142 miliar. THR diperuntukkan bagi PNS, PPPK dan anggota DPRD Tulungagung.
Berdasarkan data BPKAD jumlah ASN yang akan mendapat THR sebanyak 8.251 orang, PPPK (2.393 orang) dan anggota DPRD Tulungagung (50 orang).
Ada pun komponen THR tersebut adalah gaji dan tunjangan. Selain juga untuk ASN adalah tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Galih merinci anggaran THR tahun 2024, adalah untuk komponen gaji dan tunjangan ASN menyerap anggaran Rp 42,434 miliar, PPPK (Rp 10,027 miliar) dan DPRD Tulungagung (Rp 2, 222 miliar). Sedang TPP sebesar Rp 11,458 miliar.
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait