Setibanya korban di rumah, korban lantas menceritakan apa yang dialaminya kepada tantenya yang saat diperiksa, terdapat bercak darah di celana dalam korban.
Mendapati hal itu, keluarga korban lantas melaporkan kejadian itu ke Polres Tulungagung yang mana petugas segera melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku. Pada Selasa (25/1/2024) tersangka berhasil diamankan oleh petugas di tempat persembunyiannya.
"Saat kami amankan, tersangka sedang ada di rumah kos bersama istri sirinya yang sedang dalam kondisi hamil 4 bulan," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui aksi pencabulan yang dilakukan oleh tersangka kepada anak tirinya dikarenakan sakit hati. Namun petugas belum mengetahui alasan tersangka sakit hati kepada istrinya hingga memilih nekat mencabuli anak tirinya tersebut.
Untuk diketahui tersangka dan istrinya masih memiliki hubungan suami istri secara sah. Namun usai kasus tersebut, tersangka dan istrinya sudah bercerai yang kemudian diketahui jika tersangka sudah menikah secara siri dengan warga Kediri.
"Tersangka kami jerat dengan pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau 76E jo pasal 82 ayat (1) UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait