Tulungagung, iNewsTulungagung.id - Adanya oknum petugas parkir resmi Dinas Perhubungan (Dishub) Tulungagung yang diduga menarik tarif parkir melebihi ketentuan membuat masyarakat menjadi resah. Bahkan diketahui petugas parkir resmi tersebut menarik tarif parkir untuk roda empat senilai Rp 10 ribu.
Salah seorang warga bernama Pram mengaku kejadian itu terjadi pada Minggu (14/1/2024). Saat dia sedang mengantarkan anaknya untuk mengikuti perlombaan di SMPN 1 Tulungagung.
Usai menurunkan anaknya di depan SMPN 1 Tulungagung Pram lantas mencari tempat parkir untuk memarkirkan kendaraannya sembari menunggu anaknya selesai.
Kemudian, dia mendapati adanya tempat parkir kosong di Jalan Basuki Rahmat atau di depan Toko Mas Haji Basroni.
"Saat itu saya bawa mobil dan melihat ada tempat parkir kosong di depan Toko Mas Haji Basroni di utara SMPN 1 Tulungagung dan saya parkir di sana," katanya, Selasa (16/1/2024).
Pram mengungkapkan, usai memarkirkan kendaraannya dia sempat tidak mendapati keberadaan petugas parkir pada lokasi kantung parkir tersebut. Ia kemudian meninggalkan kendaraannya dan menuju Alun-Alun Tulungagung sembari menunggu anaknya selesai.
Setelah mendapat kabar jika anaknya sudah selesai, Pram lantas berniat untuk mengambil kembali kendaraanya dan menjemput anaknya. Namun saat itu, dia dihadang petugas parkir disana dan meminta uang parkir senilai Rp 10 ribu kepadanya.
"Saat itu dia (Petugas Parkir) tidak memberikan karcis parkir dan hanya bilang tarifnya Rp 10 ribu. Pas saya minta karcis parkir katanya mau dikasih dua karcis, saya tidak mau dan hanya diberi satu. Satu karcis itu senilai Rp 3 ribu, ini sangat meresahkan," pungkasnya.
Sementara itu, Kasi Perparkiran, Dinas Perhubungan Tulungagung, Vinyas Nugrahaningrum mengatakan, pihaknya baru mengetahui adanya petugas parkir resmi yang menarik parkir melebihi tarif. Hal ini tentunya menjadi bahan evaluasi kedepan agar pelayanan parkir lebih baik.
Menurutnya, hal yang dilakukan petugas parkir tersebut tentunya sangat melanggar aturan dan tidak sesuai dengan arahan Dishub Tulungagung. Mengingat, pihaknya sudah memberikan petugas parkir pembekalan teknis pelayanan pada masyarakat.
"Kami sudah memberikan mereka arahan seperti apa pelayanan yang benar, kemudian tarif juga harus sesuai dengan yang tertera," katanya
Sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait adanya petugas parkir yang menerapkan tarif parkir tidak sesuai ketentuan. Pihaknya juga meminta agar masyarakat segera melapor apabila mendapati petugas parkir seperti itu.
Selain tarif yang tidak sesuai ketentuan, petugas parkir juga dianggap bersalah apabila tidak memberikan karcis parkir usai pengguna parkir hendak pergi. Maka dari itu, apabila masyarakat melapor, pihaknya bakal melakukan penindakan tegas terhadap oknum.
"Kami akui dengan perubahan aturan parkir ini masih banyak kekurangan, sehingga kami juga perlu peran dari masyarakat agar pelayanan ini lebih baik kedepannya," tutupnya.
Tarif parkir untuk R2 sebesar Rp.2.000 dan R4 sebesar Rp.3.000.
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait