Motif pelaku tersangka memelihara satwa-satwa tersebut sebagai hobi karena di rumah tersangka juga masih banyak satwa-satwa jenis lainnya namun satwa tersebut bukan termasuk ke dalam jenis satwa yang dilindungi.
Barang bukti 1 (satu) ekor buaya irian (crocodylus novaeguineae) sudah berukuran kurang lebih 2 meter dengan berat 50 kg − 1 (satu) ekor buaya muara (crocodylus porosus) berukuran kurang lebih 1 meter dengan berat 25 kg − 1 (satu) ekor landak jawa (hystrix javanica) berukuran 50 cm dengan berat 5 kg
Pasal yang disangkakan setiap orang dilarang menangkap, melukai , membunuh , menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi, yang terjadi pada hari senin tanggal 20 november 2023 di Ngunut, Tulungagung sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya jo peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan republik indonesia nomor : P.106/MENLHK/Setjen/KUM.1/12/2018 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan republik indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait