Tulungagung, iNewsTulungagung.id - Banyaknya baliho pasangan calon anggota legislatif yang terpampang di pinggir jalan membuat Bawaslu Tulungagung mengambil sikap. Pelaksanaan inventarisasi baliho calon anggota legislatif akan ditertibkan apabila melanggar aturan.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner Bawaslu Tulungagung Suyitno Arman mengatakan, setiap calon anggota legislatif tidak boleh berkampanye, hanya boleh melakukan sosialisasi dan tidak boleh melakukan unsur ajakan.
"Jadi tanggal 4-27 Nopember dilarang kampanye hanya diperbolehkan sosialisasi seperti itu mas," katanya, Selasa (7/11/2023).
Arman panggilan akrabnya melanjutkan pihaknya menggandeng Satpol PP Tulungagung terkait dengan penertiban baliho calon anggota legislatif.
Pelaksanaan inventarisasi baliho calon ini dimulai sejak tanggal 30 Oktober 2023 dan sampai saat ini belum ada indikasi yang mengarah ke pelanggaran.
Bawaslu akan terus berupaya menertibkan baliho yang disinyalir mengandung unsur pelanggaran.
Bawaslu juga menghimbau kepada pengurus parpol agar tidak memasang baliho bagi calon anggota legislatif.
"Kalau aturan Bawaslu provinsi selama 14 hari," tuturnya.
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait