Tulungagung, iNewsTulungagung.id - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tulungagung menangkap tersangka berinisial LY (34) warga Desa Gesikan, Kecamatan Pakel, Tulungagung.
Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa 4 paket narkoba sabu, dengan berat total mencapai 4,78 gram.
Tersangka diketahui merupakan seorang residivis dan baru bebas dari Lapas Klas 2 B Tulungagung pada Januari 2023 lalu.
Kepala BNNK Tulungagung, Rose Iptriwulandhani mengatakan bedasarkan hasil penyelidikan BNNK, LY mendapatkan barang dari berinisial R saat ini masih pelarian (DPO) melalui pesan WhatsApp.
"Sementara dari penyelidikan kami berasal dari R sampai saat ini masih DPO dan belum pernah ketemu sama sekali," katanya, Kamis (24/08/2023).
Rose melanjutkan pembeliannya melalui sistem ranjau sehingga pelaku mentransfer uang.
Pelaku sempat kenal karena ajakan teman dan komunikasi dengan R mengaku mencari pekerjaan kemudian ditawani barang narkoba.
Masih Rose, pelaku menawarkan barangnya di kalangan pelajar hingga masyarakat umum dengan sistem ranjau.
"Banyak pelanggan, yang dia disasar pelajar dengan sistem ranjau," ucapnya.
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait