Polres Tulungagung Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pencabulan di Masjid

Afif Nasrul
Konferensi pers kasus pencabulan di Masjid Tulungagung. Foto: istimewa

TULUNGAGUNG, iNewsTulungagung.id - Polres Tulungagung menetapkan tersangka atas kasus pencabulan anak di bawah umur yang berlokasi di Masjid Al Ma'ruf Kelurahan Panggungrejo Kecamatan Tulungagung. Dimana satu tersangka lain masih dibawah umur. 

Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Gondam Prienggondani saat menggelar konferensi pers di Halaman Mapolres Tulungagung mengatakan, menetapkan pemuda yang terlibat tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur berinisial MDS (24) dan tersangka lain yang masih di bawah umur. 

"Kita menetapkan dua tersangka, satu diantaranya masih di bawah umur," Jelasnya, Selasa (15/8/2023).

Gondam melanjutkan, adapun hubungan mereka yakni merupakan pacar, dari hasil penyelidikan dan penyidikan pihak kepolisian, bahwa MDS dan pacarnya yang masih di bawah umur (14) sudah berpacaran sejak Desember 2022 lalu. 

Dari hasil penyidikan rupanya keduanya telah melakukan hubungan suami istri di Masjid yang sama sebanyak 2 kali. 

"Jadi penangkapan kemarin adalah kali kedua, dan kali pertama keduanya melakukan itu pada Minggu, (6/8/2023) lalu dengan orang yang sama dan lokasi yang sama," ujarnya.

Atas perbuatannya untuk tersangka dewasa dikenakan pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 23 tahun 2002 sebagai mana diubah dengan UU RI nomor 35 tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UURI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. 

"Untuk yang dewasa dikenakan pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dengan denda sebanyaknya Rp 5 Milyar, sedangkan untuk yang masih dibawah umur mengikuti alur peradilan anak," pungkasnya. 

Berdasarkan informasi sebelumnya, warga Kelurahan Panggungrejo Kecamatan Tulungagung Kota mengamankan muda-mudi kedapatan berciuman di lapangan dekat perumahan Puri Mas pada Minggu, (13/8/2023) pagi sekitar pukul 02.30 WIB. 

Kelimanya diamankan lantaran telah melakukan hubungan suami istri di Masjid Al Ma'ruf masuk Kelurahan Panggungrejo Kecamatan Tulungagung Kota. 

Kejadian bermula ketika salah satu warga pulang bekerja pada malam hari, pihaknya mendapati lima muda - mudi yang duduk bermesraan di lapangan dekat perumahan Puri Mas, bahkan pihaknya mendapati muda - mudi tersebut berciuman. 

Lantaran geram, warga kemudian mendatangi muda - mudi tersebut, pihaknya juga memintai identitas, namun rupanya dari kelima muda-mudi tersebut hanya satu orang yang bisa menunjukkan KTP, dengan alamat seusai KTP di Mojokerto dan kos di Sembung. 

Jadi 4 orang masih dibawah umur, 2 perempuan berstatus adik kakak, dan 2 laki-laki lainnya juga masih dibawah umur, serta bukan warga Kelurahan Panggungrejo. 

Satu warga menegur muda-mudi tersebut lantaran tidak sepantasnya hal tersebut dilakukan, tak cukup disitu dari dua perempuan yang masih dibawah umur itu juga mengakui bahwa barusan telah melakukan hubungan suami istri di Masjid Al Ma'ruf yang lokasinya di selatan lapangan. 

Mendengar pernyataan tersebut warga  semakin geram lantaran tempat ibadah digunakan untuk hal yang kurang pantas, merasa geram lantaran ada unsur pidana di dalamnya, pihaknya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tulungagung Kota. 

Pagi harinya, pihak Polsek Tulungagung Kota kemudian mendatangi lokasi kejadian dan juga didapati barang bukti berupa kondom yang diakui oleh muda-mudi tersebut telah digunakan pada malam harinya. 

Lokasi muda - mudi tersebut melakukan hubungan layaknya suami istri di masjid. Untuk perempuan dengan status adik melakukan hubungan layaknya pasutri di lantai 3 sedangkan kakaknya di lantai 4. 

Pihak Polsek Tulungagung Kota yang menerima laporan tersebut kemudian meneruskan ke UPPA Polres Tulungagung lantaran hal tersebut sudah masuk ke ranah perlindungan perempuan.

Editor : Mohammad Ali Ridlo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network