Tulungagung, iNewsTulungagung.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tulungagung mengusulkan 3 nama sebagai penjabat bupati Tulungagung.
Ketiga nama tersebut antara lain Sekretaris Daerah Tulungagung, Drs. Sukaji M,Si, Kepala Pusat Pengembangan Pembangunan Daerah Tertinggal Agus Kuncoro, serta Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Ir. Jumadi.
Ketua DPRD Tulungagung, Marsono mengatakan pengusulan ini dilihat dari beberapa pertimbangan dalam rapat pimpinan fraksi. Usulan ini berdasarkan aturan Permendagri nomor 4 tahun 2023.
"Ya sesuai dengan Permendagri dong, pejabat tinggi Pratama," katanya, Senin (7/08/2023).
Marsono melanjutkan, pejabat terendah yang memenuhi syarat di kabupaten Tulungagung yang bisa diakomodir untuk diusulkan menjadi penjabat bupati.
"Kita orientasinya manut permendagri saja dan ada 3 nama yang diusulkan," jelasnya.
Nantinya dari ketiga usulan nama Penjabat bupati Tulungagung akan dikirim kepada Mendagri paling lambat tanggal 9 Agustus mendatang.
Proses pengajuan penjabat bupati berdasarkan pendaftaran dan dilakukan pemberkasan kemudian dilakukan rapat pimpinan fraksi.
"Diantara ketiga nama ada salah satu yang terakomodir di kementrian maka akan menjadi penjabat bupati," tuturnya.
Proses usulan penjabat bupati yakni Menteri, Gubernur dan DPRD dalam hal ini ketua.
Sementara itu Sekretaris DPRD Tulungagung Sudarmaji mengatakan kriteria pendaftaran penjabat bupati yakni sehat jasmani dan rohani,serta memiliki pengalaman ASN di 3 jabatan, serta pejabat tinggi Pratama.
"Jadi yang diusulkan di Tulungagung pejabatnya ya sekda," tukasnya.
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait