Tulungagung, iNewsTulungagung.id - Polres Tulungagung berhasil mengamankan EP alias Glowoh (44) warga Dusun Besinan Desa/Kecamatan Ngantru, yang menjadi pelaku pembunuhan pasutri yakni Tri Suharno (57) dan Ning Nur Rahayu (49) warga Desa/ Kecamatan Ngantru di ruang karaoke keluarga, pada Kamis (29/6/2023) lalu.
Pelaku ini berhasil dibekuk oleh Satreskrim Polres Tulungagung pada Sabtu (1/06/2023).
Motif pembunuhan tersebut lantaran korban memiliki hutang batu akik seharga Rp 250 juta, yang tak kunjung dibayar kepada pelaku.
Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto saat Konferensi Pers mengatakan, kejadian berawal pada (28/6/2022) pukul 21.00 WIB adanya permintaan korban kepada pelaku untuk membawakan ayam pesanan yang akan digunakan untuk ritual yang mana pada tanggal tersebut ada komunikasi antara korban TS dengan pelaku.
Atas permintaan korban tersebut pelaku kemudian menyanggupi dan membawakan satu ekor ayam sesusai pesanan.
Sesampainya dirumah korban, antara korban dan pelaku sempat mengobrol bersama berbincang ringan di teras rumah, kurang lebih 30 menit usai pelaku datang ke rumah korban.
Pada pembicaraan selama 30 menit itu, pelaku menanyakan terkait batu mulia yang dibawa korban sejak 2021 yang mana korban berjanji akan membayar seharga Rp 250 juta.
Merasa pembicaraan serius dan tak ingin didengar istri korban, korban dan pelaku kemudian meneruskan pembicaraan di Ruang karaoke keluarga.
Pembicaraan terus berlanjut hingga pada pukul 21.30 WIB, yang intinya pelaku menagih janji korban yang akan membayarkan uang batu mulia tersebut.
"Intinya pelaku menagih hutang kepada korban atas batu mulia yang akan dibayarkan dengan harga Rp 250 juta," Jelasnya.
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait