Seorang ASN Diciduk Polres Tulungagung, Diduga Gelapkan Kendaraan

Afif Nasrul
Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP. Agung Kurnia Putra S.H. (Afif Nasrul)


 Agung menegaskan, JJ dipastikan tidak mungkin mengembalikan kerugian para korban.
 
“Kalau saat ini, saya pastikan janji mengembalikan uang itu tidak mungkin. Karena kami sarankan untuk melapor saja,” tegasnya.
 
Polisi menyita sebuah mobil milik korban yang digadaikan JJ.
 
Sementara barang bukti lain masih dalam penyelidikan. Polisi juga menyita sebuah handphone dan bukti percakapan JJ dengan para korban.
 
Satreskrim Polres Tulungagung menjerat JJ dengan pasal dengan pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan.Apabila nantinya  terbukti bersalah di pengadilan, JJ terancam hukuman penjara paling lama 4 tahun.
 
"Saat ini tersangka kami tahan di rumah tahanan Polres Tulungagung," pungkasnya.

Diberitakan  sebelumnya JJ pernah dia kali melakukan tindak pidana. Ia pernah dijatuhi hukuman dalam perkara penipuan pada 18 Desember 2018, berupa pidana penjara 1 tahun 4 bulan. Sedangkan pada 17 Desember 2018 JJ kembali divonis bersalah dalam perkara pengeroyokan, dengan pidana penjara selama 1 tahun.  



Editor : Mohammad Ali Ridlo

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network