Kedapatan Pakai Sabu, Seorang Perangkat Desa di Tulungagung Ditangkap BNNK

Afif Nasrul
Barang bukti yang berhasil didapat dari pelaku. (Foto: Afif Nasrul/iNews)

Tulungagung, iNewsTulungagung.id - Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tulungagung menangkap seorang Perangkat Desa Pulerejo Kecamatan Ngantru Tulungagung berinisial P. Ia ditangkap karena kedapatan sedang memakai narkoba jenis sabu.

Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tulungagung melalui Kasi Pemberantasan Munir Riyanto  menjelaskan, sebelumnya BNNK Tulungagung mendapatkan informasi tentang adanya Satu warga di Desa Pulerejo Kecamatan Ngantru yang menggunakan narkotika. 

Setelah dilakukan penyelidikan ternyata dari informasi yang didapat terduga merupakan perangkat desa. 

"Terduga merupakan perangkat Desa Pulerejo," jelasnya, Kamis (17/11/2022).

Munir melanjutkan, setelah cukup informasi kemudian petugas BNNK mendatangi kediaman terduga pelaku, dan setelah didatangi mengelak untuk mengaku, kemudian terduga pelaku dilakukan test urine dan hasilnya positif. 

"Perangkat desa kelihatan barusan mengkonsumsi barang terlarang," ungkapnya. 

Kemudian petugas melakukan upaya penggeledahan dan didapati dari kediaman pelaku seperti alat bong, pipet dan satu klip sabu dengan berat 0,4 gram. 

"Kelihatannya barang bukti berupa sabu lebih dari itu, dugaannya pelaku sudah mengkonsumsi dengan jumlah banyak sebelumnya," katanya. 

Munir melanjutkan, setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut, perangkat desa tersebut mengaku mulai menggunakan sejak bulan Agustus 2022 lalu, namun itu hanya keterangan saja dan petugas tidak percaya begitu saja. 

"Asumsi dari pelaku seperti itu, namun petugas tidak bisa percaya begitu saja," tegasnya. 

Kemudian setelah dilakukan pendalaman dari mana barang terlarang tersebut didapat, pelaku mengaku bahwa dia dapat dari temannya yang rumahnya tidak jauh dari rumah pelaku. 

Dari informasi tersebut petugas kemudian mencari keberadaan pelaku dengan mendatangi rumahnya dan pelaku tidak ada, setelah dicari informasi lebih lanjut ternyata istri rekan perangkat desa tersebut berada di Kabupaten Blitar, dan petugas kemudian berangkat untuk mencari keberadaannya, setelah sampai disana petugas juga tidak mendapati teman perangkat desa tersebut, penantian terus dilakukan hingga ada kemungkinan teman perangkat desa tersebut pulang ke rumah istrinya hingga pagi hari, namun juga tak kunjung datang. 

"Teman perangkat desa tersebut tak kunjung datang dan masih pada pencarian hingga saat ini," ujarnya.

Kini Perangkat Desa diamankan di BNNK Tulungagung, dalam penyidikan, untuk menentukan pasal yang akan dikenakan kepadanya. 

"Perangkat desa tersebut bisa dikenakan pasal 112 UU narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun," Pungkasnya.

Editor : Mohammad Ali Ridlo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network