Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek) Biaya jasa batas bawah: Rp2.550 per km Biaya jasa batas atas: Rp2.800 per km Biaya jasa minimal biaya jasa per 4 km antara Rp10.200 sampai Rp11.200
Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua) Biaya jasa batas bawah: Rp2.300 per km Biaya jasa batas atas: Rp2.750 per km Biaya jasa minimal biaya jasa per 4 km antara Rp9.200 sampai Rp11.000.
Berdasarkan aturan tersebut jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya, biaya jasa minimal di ketiga zona naik. Sedangkan persentase kenaikan biaya jasa minimal untuk zona I 15 persen - 32 persen, zona II 28,5 persen - 44 persen, dan zona III 30 persen - 35,7 persen.
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait