Tak Disangka, Unggahan Istri Berujung Aksi Pembakaran Mobil di Tulungagung
TULUNGAGUNG, iNews.id – Sebuah unggahan di media sosial diduga menjadi pemicu aksi pembakaran mobil Toyota Avanza milik warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung. Polisi menangkap EBK (29), warga Rejotangan, yang diduga sebagai pelaku pembakaran tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada 9 Agustus 2026 sekitar pukul 01.30 WIB. Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Andi Wiranata Tamba mengatakan, aksi tersebut diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati dan cemburu tersangka terhadap istrinya.
"Motif sementara karena sakit hati atau cemburu. Tersangka mengetahui istrinya diduga memiliki hubungan dengan korban," ujar Andi, Jumat (11/9/2026).
Kecurigaan tersangka bermula ketika istrinya mengunggah foto di media sosial yang hanya memperlihatkan tangan seorang pria di sebuah tempat di Tulungagung. EBK kemudian mengenali ciri tangan tersebut dan menduga pria dalam unggahan itu merupakan tetangganya.
Rasa cemburu tersebut ternyata tidak berhenti pada kecurigaan. Polisi menyebut EBK telah mempersiapkan aksi pembakaran selama sekitar satu bulan. Ia membeli Pertalite secara eceran, kemudian memasukkannya ke dalam botol mineral yang diberi kain untuk digunakan sebagai alat pembakar.
Mobil Toyota Avanza milik keluarga korban akhirnya menjadi sasaran. Polisi mengungkap, aksi dilakukan dengan menyalakan kain yang telah diberi bahan bakar, kemudian melemparkannya ke arah mobil hingga terbakar.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi memeriksa sejumlah saksi dan rekaman CCTV. Dari rekaman terlihat dua orang menggunakan sepeda motor matic mondar-mandir di sekitar rumah korban sebelum kejadian.
Hasil penyelidikan Resmob Macan Agung kemudian mengarah kepada EBK yang diketahui berada di Surabaya. Tersangka akhirnya ditangkap pada 2 September 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di tempat kerjanya di kawasan Kedungdoro, Surabaya.
Untuk memancing tersangka keluar, petugas menyamar sebagai calon konsumen sebuah ruko. Saat EBK datang seorang diri, polisi langsung melakukan penangkapan.
Editor: Mohammad Ali Ridlo