BPJS Kesehatan Tulungagung Genjot UHC, Target Kepesertaan Capai 90 Persen Akhir 2026
TULUNGAGUNG, iNews.id – BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung terus menggenjot pencapaian Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Tulungagung. Hingga akhir tahun 2026, cakupan kepesertaan ditargetkan meningkat dari 85 persen menjadi 90 persen melalui berbagai upaya yang melibatkan pemerintah daerah, fasilitas kesehatan, hingga badan usaha.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung, Fitriyah Kusumawati, mengatakan salah satu strategi yang dilakukan adalah memberikan layanan BPJS Keliling setiap hari guna memudahkan masyarakat mengurus administrasi kepesertaan. Di sisi lain, BPJS Kesehatan juga secara rutin melakukan pengawasan dan pemeriksaan (Wasrik) terhadap badan usaha yang mempekerjakan peserta Pekerja Penerima Upah (PPU).
"Wasrik untuk PPU dilakukan setiap minggu dengan target 100 badan usaha agar segera mendaftarkan seluruh karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan," ujar Fitriyah, Jumat (19/6/2026).
Selain menyasar badan usaha, BPJS Kesehatan juga memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Dinas Sosial untuk memperbarui data masyarakat pada kelompok desil 1 hingga 5 agar masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Sementara itu, untuk segmen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) yang didanai pemerintah daerah, Pemkab Tulungagung telah membentuk Tim Percepatan UHC yang melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Saat ini, pemerintah masih menghitung kebutuhan anggaran guna menambah jumlah peserta.
"Alhamdulillah, Pemkab menargetkan pada akhir tahun ini cakupan kepesertaan meningkat dari 85 persen menjadi 90 persen," katanya.
Tak hanya fokus pada peningkatan jumlah peserta, BPJS Kesehatan juga berupaya memastikan pemerataan akses layanan kesehatan. Bersama Dinas Kesehatan, BPJS menambah dua klinik di wilayah kecamatan yang masih kekurangan fasilitas kesehatan sehingga masyarakat lebih mudah memperoleh pelayanan.
Selain itu, monitoring dan evaluasi terhadap kendali mutu serta kendali biaya di seluruh fasilitas kesehatan mitra terus dilakukan agar pelayanan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap sesuai standar.
Untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha, BPJS Kesehatan juga menggandeng Kejaksaan Negeri Tulungagung. Kerja sama tersebut dilakukan melalui kunjungan ke perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya hingga penerbitan Surat Kuasa Khusus (SKK).
"Kalau mereka tetap tidak membayar, sanksi bukan menjadi ranah kami. Sanksi dapat diberikan oleh pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Fitriyah.
Melalui berbagai langkah tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung optimistis target cakupan UHC sebesar 90 persen di Kabupaten Tulungagung dapat tercapai pada akhir tahun 2026. ***
Editor : Mohammad Ali Ridlo