MUI Datangi DPRD Tulungagung, Desak Penertiban Miras Ilegal dan Prostitusi
TULUNGAGUNG, iNews.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tulungagung mendatangi DPRD Tulungagung, Rabu (10/6/2026), untuk menyampaikan aspirasi terkait maraknya peredaran minuman keras (miras) ilegal, aktivitas tempat hiburan malam, dan dugaan praktik prostitusi yang kembali muncul di sejumlah wilayah.
Ketua MUI Tulungagung, KH Hadi Muhammad Mahfudz, mengatakan kedatangan pihaknya bertujuan meminta DPRD ikut melakukan pengawasan terhadap persoalan yang dinilai berdampak pada tatanan moral masyarakat.
Menurut Gus Hadi, maraknya kafe yang diduga tidak beroperasi sesuai perizinan serta munculnya kembali aktivitas prostitusi menjadi perhatian serius. MUI juga menerima banyak laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Selain itu, MUI menemukan adanya dugaan penjualan miras ilegal di beberapa wilayah, seperti Kecamatan Ngunut dan Kedungwaru. Berdasarkan penelusuran, terdapat toko yang menjual minuman beralkohol meski izin usahanya tidak sesuai.
"Masyarakat banyak melaporkan aktivitas tersebut. Ini perlu menjadi perhatian bersama," ujarnya.
MUI berencana berkoordinasi dengan sejumlah organisasi kemasyarakatan untuk mendorong penertiban tempat-tempat yang diduga menjual miras secara ilegal.
Menanggapi aspirasi itu, Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, menyatakan pihaknya akan menelaah laporan yang disampaikan MUI dengan mengacu pada peraturan daerah yang berlaku. DPRD juga akan berkoordinasi dengan pihak eksekutif untuk menentukan langkah penanganan yang sesuai aturan.
"Nantinya kami akan melihat regulasi yang berlaku terkait peredaran miras maupun aktivitas prostitusi dengan melibatkan instansi terkait," katanya. (*)
Editor : Mohammad Ali Ridlo