Plt Bupati Tulungagung Pastikan 21 Jabatan Kepala Sekolah Terisi Pekan Depan
Tulungagung, iNewsTulungagung.id – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin memastikan sebanyak 21 sekolah yang hingga kini masih kosong jabatan kepala sekolah segera terisi pada pekan depan.
Ia menargetkan proses pengangkatan tersebut rampung dan langsung menuju penetapan kepala sekolah definitif.
“Yang 21 kemarin sudah kita bicarakan. Segera akan diisi. Minggu depan kita definitifkan,” ujar Ahmad Baharudin, Kamis (23/4/2026).
Menurutnya, dari total 118 Surat Keputusan (SK) Plt kepala sekolah yang sebelumnya diterbitkan, sebagian besar telah ditandatangani oleh bupati sebelumnya dan sudah didistribusikan. Saat ini, tersisa 21 sekolah yang belum terakomodasi dan tengah diproses percepatannya bersama Dinas Pendidikan.
Meski demikian, Baharudin menegaskan tidak semua Plt kepala sekolah otomatis akan diangkat menjadi kepala sekolah definitif. Proses evaluasi dan seleksi tetap dilakukan dengan berbagai pertimbangan.
“Kita evaluasi dulu dan kita saring. Pertimbangannya banyak,” katanya.
Ia juga mengakui sempat terjadi kendala administratif pada periode Februari hingga Maret 2026. Sejumlah sekolah belum menerima SK, sehingga menghambat proses tanda tangan untuk pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Karena belum menerima SK, tanda tangan untuk pencairan BOS itu jadi kendala. Nanti kita koordinasikan dengan Kemendagri,” jelasnya.
Namun untuk periode April dan seterusnya, ia memastikan persoalan tersebut telah teratasi.
“Yang April ke atas insyaallah tidak ada masalah,” ucapnya.
Terkait isu adanya praktik jual beli jabatan dalam proses pengangkatan kepala sekolah, Baharudin membantah tegas hal tersebut. Ia menegaskan tidak pernah menerima ataupun membahas praktik semacam itu.
“Kalau dari saya tidak ada jual beli seperti itu. Kalau memang ada, tolong disampaikan siapa orangnya, siapa yang melakukan. Nanti saya tindak,” tegasnya.
Ia menilai isu tersebut wajar muncul dalam dinamika birokrasi, namun tetap meminta adanya laporan disertai bukti jika memang ditemukan pelanggaran.
Sementara itu, SK Plt kepala sekolah yang telah ditandatangani oleh bupati sebelumnya dipastikan tetap dilanjutkan.
“Karena ditandatangani saat masih menjabat, ya kita teruskan saja," imbuhnya. (*)
Editor: Mohammad Ali Ridlo