get app
inews
Aa Text
Read Next : Bupati Tekankan Ketepatan Sasaran Bantuan Pangan, 149 Ribu Warga Tulungagung Mulai Terima Penyaluran

KPK Temukan Surat Pengunduran Diri Kepala OPD Tanpa Tanggal, Modus Bupati Gatot Sunu Peras Anak Buah

Kamis, 16 April 2026 | 17:21 WIB
header img
Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo. Foto: iNews

JAKARTA, iNewsTulungagung.id  - Penyidik KPK menggeledah rumah dinas dan kediaman pribadi Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo, serta rumah ajudannya, Dwi Yoga Ambal, pada Kamis (16/4/2026).

Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat kedua tersangka tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa kegiatan tersebut dilakukan guna mengumpulkan bukti-bukti pendukung perkara.

"Dalam penggeledahan tersebut diantaranya ditemukan beberapa dokumen, salah satunya surat pernyataan pengunduran diri kepala OPD (organisasi perangkat daerah) lainnya yang dibuat tanpa tanggal," kata Budi dalam keterangannya. 

Budi menjelaskan, surat yang dimaksud merupakan alat Gatut Sunu untuk melakukan pemerasan terhadap bawahannya. 

"Surat pernyataan inilah yang diduga menjadi ‘alat tekan’ Bupati kepada para OPD agar patuh atas semua perintahnya," ujarnya. 

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. KPK mengumumkan status hukum Gatut usai operasi tangkap tangan (OTT).

Gatut ditetapkan tersangka bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal. Artinya hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari 13 orang yang sempat dibawa penyidik KPK ke Jakarta.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yakni GSW selaku Bupati Tulungagung dan YOG selaku adc atau ajudan Bupati," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu (11/4/2026) malam.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 20huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut