get app
inews
Aa Text
Read Next : LMP Tulungagung Optimistis Gelar Perkara Dugaan Pungli SMKN 03 Boyolangu

Tragedi 26 Mei: Anak Ibu Khusnul Jadi Korban Penyekapan dan Ancaman, Kuasa Hukum Minta Keadilan

Senin, 25 Agustus 2025 | 21:02 WIB
header img
Kuasa hukum keluarga, Billy (kanan) (Foto: Ist)

Trenggalek, iNewsTulungagung.id – Malam 26 Mei 2024 menjadi malam yang tak pernah dilupakan oleh anak Ibu Khusnul. Remaja yang seharusnya menikmati masa sekolah itu justru menjadi korban tragedi yang mencederai rasa aman dan keadilan.

Malam itu, A (anak Ibu Khusnul) hanya sedang bermain bersama temannya, B, di rumah. Namun tiba-tiba, tujuh orang datang tanpa izin, merusak pintu samping, dan masuk begitu saja. Mereka tidak datang membawa aparat desa, Babinsa, atau polisi. Mereka datang dengan tuduhan, kamera ponsel, dan amarah.

Rumah yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi seorang anak, berubah menjadi tempat penuh teror. A dituding melakukan perbuatan asusila yang tak pernah terbukti. Temannya, B, bahkan disekap hingga dini hari. Lebih dari itu, ancaman menyakitkan dilontarkan: “Jangan bilang ke ibumu, kalau tidak video ini akan disebarkan.”

Ibu Khusnul baru mengetahui peristiwa itu dua minggu kemudian dari mantan suaminya. Betapa hancur hati seorang ibu saat tahu anaknya menjadi korban perlakuan tak manusiawi di dalam rumahnya sendiri.

Kuasa hukum keluarga, Billy, tak kuasa menahan keprihatinan.

“Anak Ibu Khusnul bukan hanya korban tuduhan, tapi juga korban psikologis. Ia dihantui rasa takut, rasa malu, bahkan rasa bersalah yang bukan miliknya. Tuduhan asusila itu tidak terbukti sama sekali, tetapi luka batin anak ini sangat nyata,” ucap Billy dengan suara bergetar, Senin (25/08).

Billy menyebut proses hukum di Polres Trenggalek justru menambah luka keluarga. Penyidikan dianggap tidak maksimal, saksi terbatas, ahli pidana yang dihadirkan tidak berkompeten, bahkan ada penyidik yang mengeluarkan ucapan merendahkan dengan mengaitkan korban ke organisasi silat.

“Bukannya dilindungi, anak ini justru disudutkan. Negara seharusnya hadir memberi perlindungan, bukan malah membiarkan korban ditambah beban,” tegas Billy.

Meski perkara ini dihentikan pada September 2024, Billy dan keluarga tak berhenti berjuang. Mereka mengadu ke Propam, dan kini menunggu respons Polda Jawa Timur setelah mengajukan permohonan gelar perkara khusus.

“Kami hanya ingin satu hal: keadilan untuk seorang anak. Ia butuh perlindungan, bukan stigma. Ia butuh dipeluk hukum, bukan ditinggalkan sendirian. Karena itu kami mendesak Polda Jatim segera menggelar perkara khusus ini,” ujar Billy.

Kini, keluarga hanya bisa berharap ada keberanian dari aparat penegak hukum untuk menegakkan keadilan. Karena bagi seorang anak, malam itu telah merenggut rasa aman yang seharusnya ia miliki seumur hidup.

"Tumpuan saat ini ada di Polda Jatim, lebih tepatnya pada Bagwassidik, karena kami memohon dilaksanakan Gelar Perkara Khusus untuk dibuka kembali oleh Direskrimum Polda Jatim secara transparan dan profesional" pungkas Billy. (*)

Editor : Mohammad Ali Ridlo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut