get app
inews
Aa Text
Read Next : Volume Sampah Menumpuk di Pantai Gemah, DLH Jatim Segera Pasang Jaring Sampah

DPRD Tulungagung Gelar Paripurna Persetujuan Penetapan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Selasa, 10 Juni 2025 | 19:10 WIB
header img
Rapat paripurna dalam rangka menyetujui dua rancangan peraturan daerah (ranperda)

Tulungagung, iNewsTulungagung.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tulungagung menggelar rapat paripurna dalam rangka menyetujui dua rancangan peraturan daerah (ranperda), yakni tentang pajak dan retribusi daerah serta perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024. Salah satu poin penting dalam persetujuan tersebut adalah kesiapan pemerintah daerah menerapkan kembali sistem parkir berlangganan.

Rapat paripurna ini dihadiri oleh Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, Wakil Bupati, Plh Sekda, serta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Bupati Gatut Sunu menyatakan bahwa penetapan ranperda tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Ia menegaskan bahwa kebijakan parkir berlangganan akan dijalankan dengan memperhatikan potensi dinamika di lapangan.

“Parkir berlangganan ini memang berpotensi menimbulkan gesekan, tapi kami sudah menyiapkan langkah antisipatif, termasuk edukasi dan sosialisasi kepada para juru parkir,” ujarnya, Selasa (10/06/2025).

Salah satu langkah sosialisasi yang akan dilakukan adalah dengan mengumpulkan seluruh juru parkir dan memberikan pembekalan, termasuk atribut seperti rompi, agar pelaksanaan kebijakan berjalan tertib dan tidak menimbulkan persoalan.

Dalam kebijakan tersebut, tarif parkir berlangganan ditetapkan berbeda-beda berdasarkan jenis kendaraan: Rp 20 ribu untuk kendaraan roda dua, Rp 40 ribu untuk roda empat, dan Rp 60 ribu untuk kendaraan roda enam.

Meski demikian, Bupati menegaskan bahwa parkir berlangganan bersifat sukarela. Ia mengajak masyarakat yang memiliki kendaraan agar berpartisipasi, dengan harapan hasil dari pendapatan tersebut akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur yang manfaatnya bisa langsung dirasakan warga.

“Secara aturan tidak wajib, tapi kami mengetuk hati masyarakat. Hasilnya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan,” kata Gatut.

Sementara itu, Ketua DPRD Tulungagung menyatakan dukungannya terhadap upaya eksekutif dalam penetapan ranperda ini. Ia berharap kebijakan ini bisa mendorong optimalisasi tata kelola pemerintahan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Spirit yang kita bangun adalah menciptakan kebijakan yang baik. Pajak dan retribusi daerah harus kita gali secara masif untuk kepentingan masyarakat luas,” tegasnya.

Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk lebih proaktif dalam mengeksplorasi potensi-potensi PAD yang selama ini belum tergarap secara maksimal. (*)

Editor : Mohammad Ali Ridlo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut