Polres Tulungagung Amankan 39 Balon Udara Liar Selama Lebaran, 7 Orang Jadi Tersangka

Tulungagung, iNewsTulungagung.id – Polres Tulungagung berhasil mengamankan 39 balon udara liar selama masa perayaan Lebaran 2025. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keselamatan dan kenyamanan masyarakat, mengingat balon udara liar yang tak terkendali berpotensi mengganggu lalu lintas udara serta memicu kebakaran.
Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, dalam konferensi pers pada Kamis (10/04/2025), mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan patroli gabungan di sejumlah wilayah rawan penerbangan balon udara liar.
“Di Kecamatan Pakel saja ada 11 balon udara yang berhasil kami amankan sebelum sempat diterbangkan. Di Bandung dan Besuki masing-masing ada 10 balon, di Gondang 5 balon, Boyolangu 2 balon, dan di Kauman satu balon yang sempat terbang,” jelasnya.
Dari total 39 balon udara, sebanyak 25 berhasil diamankan sebelum terbang, sementara 14 lainnya disita setelah sempat mengudara.
Dalam operasi ini, polisi menetapkan 16 orang sebagai pelaku pembuatan dan penerbangan balon udara liar. Dari jumlah tersebut, 7 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan segera menjalani proses hukum. Sementara itu, 9 pelaku lainnya masih menjalani tahap pembinaan.
"Para tersangka kini sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri untuk selanjutnya dinaikkan ke persidangan," tambahnya. (*)
Editor : Mohammad Ali Ridlo