Sebanyak 340 Warga Binaan Lapas Tulungagung Terima Remisi Khusus Idul Fitri, 2 Orang Langsung Bebas

Tulungagung, iNewsTulungagung.id – Sebanyak 340 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Tulungagung menerima remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Dari jumlah tersebut, dua narapidana dinyatakan langsung bebas setelah mendapat Remisi Khusus (RK) 2.
Kepala Lapas Klas IIB Tulungagung, Ma’ruf Hadi Prasetyo, menjelaskan bahwa remisi diberikan dalam dua kategori, yakni Remisi Khusus 1 (RK1) dan Remisi Khusus 2 (RK2). RK1 memberikan pengurangan masa hukuman tanpa kebebasan langsung, sedangkan RK2 membuat narapidana langsung menghirup udara bebas.
“Remisi khusus Idul Fitri ada dua jenis, RK1 dan RK2,” jelas Ma’ruf, Sabtu (29/03/2025).
Ma’ruf merinci bahwa dari total penerima remisi, sebanyak 335 warga binaan mendapat pengurangan masa hukuman hingga satu bulan 15 hari dalam kategori RK1. Sementara lima warga binaan lain mendapatkan RK2, dengan dua di antaranya langsung bebas, sedangkan tiga lainnya masih harus menjalani hukuman subsider.
“Insya Allah, saat Idul Fitri 2, dua orang akan langsung bebas, dan tiga lainnya masih menjalani hukuman subsider,” tambahnya.
Selain itu, Ma’ruf juga menyebutkan bahwa terdapat 339 warga binaan lainnya yang belum memenuhi syarat untuk menerima remisi, termasuk tahanan yang masih menunggu vonis pengadilan atau belum memenuhi ketentuan administrasi lainnya.
Editor : Mohammad Ali Ridlo