Pemkab Tulungagung Tunggu Kepastian Pemerintah Pusat Terkait Pencairan THR PNS

Tulungagung, iNewsTulungagung.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung masih menanti terbitnya peraturan pemerintah (PP) yang mengatur pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS). Besaran THR yang akan diterima para abdi negara tersebut juga masih belum ditetapkan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung, Galih Nusantoro, mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada petunjuk teknis (juknis) terkait pencairan THR bagi PNS.
“Juknisnya melalui PP. Kami akan mengacu pada PP tersebut untuk pencairan THR,” ujarnya pada Senin (10/03/2025).
Meski demikian, Pemkab Tulungagung tetap menganggarkan dana untuk THR, dengan perkiraan besaran yang tidak jauh berbeda dari tahun 2024 lalu.
“Anggaran yang disiapkan masih sama seperti tahun lalu, dengan tambahan sekitar 2,5 persen untuk mengantisipasi pertambahan pegawai akibat mutasi serta beberapa kenaikan tunjangan,” jelasnya.
Namun, hingga kini belum dapat dipastikan apakah besaran THR yang akan diterima PNS akan sama dengan tahun sebelumnya atau mengalami perubahan.
“Keterangan yang kami terima, PNS tetap mendapatkan THR. Hanya saja, besarannya masih menunggu keputusan. Apakah akan tetap 100 persen atau ada perubahan, itu yang masih belum jelas,” tambahnya.
Pada tahun 2024, Pemkab Tulungagung mengalokasikan dana sebesar Rp66,142 miliar untuk THR yang diberikan kepada 8.251 PNS di lingkup Pemkab Tulungagung, 2.393 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta 50 anggota DPRD Tulungagung.
Galih Nusantoro memastikan bahwa pada tahun 2025, THR akan diterima pada awal bulan bersamaan dengan penerimaan gaji.
“Meskipun ada libur cuti bersama Hari Raya Idul Fitri, gaji PNS atau ASN akan tetap dibayarkan tepat waktu pada tanggal 1. Tidak ada kendala administrasi, kami akan mengurus pencairannya sebelum tanggal tersebut,” pungkasnya. (*)
Editor : Mohammad Ali Ridlo