Polres Tulungagung Beberkan Kasus Penggelapan Mobil Milik K-Cunk Motor

Tulungagung, iNewsTulungagung.id – Polres Tulungagung mengungkap kasus penggelapan delapan unit mobil milik K-Cunk Motor yang dilakukan oleh Rindo Novanda Richzidan Budi Pratama (24), seorang karyawan sekaligus orang kepercayaan pemilik showroom, Suryono Hari Pranoto.
Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, dalam konferensi pers di halaman Mapolres Tulungagung, Kamis (27/2/2025), menjelaskan bahwa kasus ini terungkap saat petugas showroom hendak memperbaiki satu unit Mitsubishi Xpander, tetapi mobil tersebut tidak ditemukan di showroom. Setelah diperiksa melalui rekaman CCTV, terlihat bahwa pelaku telah membawa mobil tersebut. Saat surat-surat kendaraan dicek, dokumen juga tidak ada.
"Pelaku bisa melakukan itu karena posisinya sebagai admin pemasaran, sehingga memiliki akses terhadap kendaraan dan dokumennya," jelas AKBP Muhammad Taat Resdi.
Mengetahui adanya tindak pidana, pihak showroom melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bandung, yang kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polres Tulungagung. Polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata tidak hanya sekali melakukan aksinya. Dalam waktu tujuh bulan, ia telah menggelapkan delapan unit mobil dan menjualnya ke showroom lain maupun perorangan dengan harga Rp 30 juta hingga Rp 50 juta di bawah pasaran.
Berikut daftar mobil yang telah dijual pelaku: Daihatsu Ayla 2018 (Agustus 2024), Honda BR-V (Agustus 2024), Honda BR-V (September 2024), Honda BR-V (Desember 2024), Toyota Innova Reborn (Desember 2024), Honda Mobilio (Januari 2025), Mitsubishi Xpander (Februari 2025)
"Dalam tujuh bulan, pelaku telah menjual tujuh unit mobil curiannya," ungkap Kapolres.
Dari hasil penjualan mobil-mobil tersebut, pelaku memperoleh uang yang digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk:, membayar utang Rp 70 juta, membeli iPhone 15 Pro Max seharga Rp 21 juta, membeli Nissan Grand Livina 2007 dan Honda Jazz 2009, lalu dijual kembali, membeli Toyota Innova Reborn Type V 2018 seharga Rp 180 juta dan untuk kebutuhan sehari-hari
Kini, pelaku telah ditahan di Rutan Polres Tulungagung dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP junto 64 KUHP tentang pencurian berulang, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Pelaku diancam hukuman paling lama 10 tahun penjara," pungkas AKBP Muhammad Taat Resdi. (*)
Editor : Mohammad Ali Ridlo