get app
inews
Aa Text
Read Next : Harga LPG 3 Kilogram Naik, Pemkab Tulungagung Lakukan Sidak ke Sejumlah Agen

Kecewa Permohonan Hearing Diabaikan DPRD, LMP Tulungagung Akan Tempuh Langkah Ini

Senin, 13 Januari 2025 | 21:39 WIB
header img
Ketua LMP Tulungagung, Hendri Dwiyanto saat mendatangi Kantor DPRD Tulungagung untuk menanyakan kejelasan permohonan hearing

Tulungagung, iNewsTulungagung.id - Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang (Macab) Kabupaten Tulungagung menyatakan kecewa terhadap DPRD karena surat permohonan hearing yang disampaikannya sejak akhir Desember 2024 belum mendapat respon atau tindak lanjut hingga saat ini.

Hal ini dikatakan oleh Hendri Dwiyanto, Senin (13/01/2025) yang mengatakan kekecewaan atas respon yang diberikan oleh DPRD Tulungagung untuk melakukan hearing terkait dengan beberapa permasalahan yang ada pada Pemkab Tulungagung. 

"Kami merasa kecewa, permohonan hearing yang kita kirim sejak 24 Desember 2024 belum mendapat respon sama sekali," kata Ketua LMP Tulungagung, Hendri Dwiyanto di Kantor DPRD. Senin (13/1/2024).

Hendri menjelaskan bahwa DPRD Kabupaten Tulungagung sangat lambat membalas respon terhadap surat permohonan hearing itu. Sehingga membuatnya dirinya kembali mendatangi Kantor DPRD Tulungagung untuk menanyakan secara langsung terkait dengan kejelasan permohonan hearing tersebut. 

Kekecewaan terhadap kinerja DPRD Tulungagung terkait respon dalam menanggapi hearing yang diajukan oleh LMP Tulungagung tentang permasalahan sosial serta permasalahan lain yang menyangkut Pemkab Tulungagung sampai saat ini belum ada balasan. Bahkan saat mendatangi kantor DPRD Tulungagung tidak ada petugas yang membidangi terkait hearing dan  maupun anggota DPRD yang bisa ditemui LMP Tulungagung.

"Kami sudah menunggu sekira kurang lebih 4 jam, tapi tak ada satu pun yang mau menemuinya. Katanya pada DL (Dinas Luar)," jelasnya.

Hendri menegaskan, bahwa kedatangannya di Kantor DPRD Tulungagung bukan untuk membuat onar, kegaduhan, maupun mengganggu kondusifitas wilayah. Namun tidak lain dan tidak bukan, tujuan satu-satunya adalah meminta kejelasan kepada DPRD terkait surat permohonan hearing yang dilayangkannya beberapa waktu.

"Seharusnya anggota DPRD bisa ditemui atau membalas pesan untuk memberikan kejelasan terkait hearing. Bagaimanapun juga DPRD merupakan representasi wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat dan sudah seharusnya mendengarkan aspirasi dan keluhan rakyat, tidak seperti ini yang terkesan lari saat dimintai konfirmasi kejelasan hearing," Tandas Hendri. 

Atas kejadian tersebut LMP Tulungagung akan menempuh jalur lain dengan menyampaikan kejadian tersebut kepada Ketua Umum LMP Markas Besar Jakarta, untuk membantu mencarikan solusi atau jalan tengah terhadap permasalahan yang dihadapi saat ini.

"Kita sudah komunikasi dengan Ketua Umum LMP dan kami diminta untuk mengirimkan berkas-berkas yang ada di Tulungagung," Ujar Hendri. 

Sementara itu, Kabag Umum Sekretariat DPRD Tulungagung, Fendi Kustrianto belum memberikan respon saat dikonfirmasi.

Sekedar informasi, dilansir dari laman sippn.menpan.go.id, dijelaskan bahwa mekanisme permohonan Audiensi atau Hearing dengan DPRD adalah sebagai berikut: 

1. Pengguna Layanan menyampaikan permohonan hearing atau audiensi secara langsung atau melalui media komunikasi lainnya;

2. Petugas Layanan melakukan verifikasi terkait permohonan yang diterima, apakah memiliki informasi dan sumber yang valid atau tidak;

3. Dilakukan koordinasi internal untuk penyediaan ruangan rapat, konsumsi, daftar hadir dan undangan;

4. Pelaksanaan hearing atau audiensi;

5. Pembuatan laporan/berita acara/ notulen hasil rapat.

Selain itu juga dijelaskan bahwa waktu penyelesaian permohonan hearing atau audiensi paling lambat 2 hari, tidak dipungut biaya, dan mendapat produk layanan yaitu risalah rapat.(**)

Editor : Mohammad Ali Ridlo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut