get app
inews
Aa Read Next : Polres Tulungagung Bagikan Makanan Gratis Melalui Mobil Senyum

Buron Selama 7 Tahun, Mantan Wakil Ketua DPRD Jayapura Ditangkap di Tulungagung

Sabtu, 02 November 2024 | 00:57 WIB
header img
Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jayapura periode 2004-2009, Jumadi Kamto, akhirnya ditangkap dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Tulungagung untuk menjalani hukuman

Tulungagung, iNewsTulungagung.id – Setelah buron selama tujuh tahun, mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jayapura periode 2004-2009, Jumadi Kamto, akhirnya ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung. Pria yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ini saat ini telah dititipkan di Lapas Kelas IIB Tulungagung untuk menjalani hukuman.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, menyatakan bahwa pihaknya bersama Tim Tabur yang terdiri dari Kejati Papua, Tim Intel Pidus Kejari Jayapura, dan Tim Intel Pidsus Kejari Tulungagung, berhasil menangkap Jumadi Kamto yang merupakan warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Gondang, Tulungagung.

"Jumadi Kamto adalah terpidana yang telah lama menjadi buron Kejari Jayapura karena terlibat dalam kasus korupsi. Saat menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jayapura pada 2004-2009, ia menyalahgunakan anggaran yang seharusnya digunakan untuk rehabilitasi rumah dinas Wakil Ketua DPRD," jelas Amri pada Jumat (1/11/2024).

Kasi Pidsus Kejari Jayapura, Marvie De Queljoe, menambahkan bahwa Jumadi Kamto ditangkap di kediamannya sekitar pukul 10.00 WIB tanpa perlawanan. Kasus korupsi yang melibatkan Jumadi Kamto berkaitan dengan anggaran sebesar Rp 400 juta, yang sebagian diselewengkan untuk membangun rumah pribadinya.

"Pada 2006, dana yang seharusnya dialokasikan untuk rehabilitasi rumah dinas malah dipakai untuk kepentingan pribadi," ungkap Marvie.

Meski seharusnya menghadapi sidang di Jayapura, Jumadi Kamto melarikan diri ke Tulungagung, sehingga persidangan dilakukan secara in-absensia. Hasil sidang memutuskan hukuman tiga tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp 200 juta.

"Jika dalam dua bulan Jumadi tidak membayar uang pengganti tersebut, asetnya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara," pungkas Marvie.

Editor : Mohammad Ali Ridlo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut