Tulungagung, iNewsTulungagung.id – Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus tusuk ban dan pecah kaca yang menyasar barang berharga dalam mobil korban.
Pelaku utama KSY (37), warga Jakarta Timur, dan PSW (27), warga Ogan Komering Ulu Timur, berhasil diamankan, sementara tiga pelaku lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, mengungkapkan aksi ini dilakukan pelaku dengan memilih korban di jalan raya atau area peristirahatan. Pada 9 September 2024, pelaku mencuri uang tunai Rp 71 juta dari seorang warga Blitar di Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol, menggunakan modus tusuk ban.
Keesokan harinya, 10 September 2024, aksi serupa terjadi di Kecamatan Rejotangan, di mana sebuah tas berisi laptop milik anggota Bawaslu Ponorogo diambil dengan modus pecah kaca.
Setelah penyelidikan, KSY ditangkap di Ngunut, Tulungagung, pada 21 September 2024. PSW yang bertindak sebagai joki motor juga telah ditangkap oleh Polresta Blitar. Polisi kini terus memburu tiga tersangka lainnya yang masih buron.
"Kami masih mencari tiga tersangka lain yang sudah masuk dalam daftar DPO. Mereka memiliki peran penting dalam setiap aksi dan diduga terlibat dalam beberapa pencurian di luar Tulungagung," jelas AKBP M. Taat Resdi.
Para tersangka dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.
Editor : Mohammad Ali Ridlo