get app
inews
Aa Read Next : Ratusan Personel Siaga untuk Pengamanan Debat Publik Pilkada Tulungagung

Pelanggaran Hak Cipta Batik Bhumi Ngrowo, Tiga Toko di Tulungagung Disomasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 21:36 WIB
header img
Kain asli memiliki warna coklat keemasan, sedangkan kain palsu berwarna coklat gelap.

Tulungagung, iNewsTulungagung.id  – Asosiasi Batik dan Wastra Tulungagung melayangkan somasi kepada tiga toko kain di Tulungagung yang diduga menjual kain batik khas daerah tersebut secara ilegal. 

Somasi ini dilayangkan oleh Nanang Setiawan, pencipta Batik Lurik Bhumi Ngrowo, yang juga merupakan anggota asosiasi. Tiga toko tersebut diduga melanggar hak cipta dengan menjual kain tanpa izin.

Kuasa Hukum Nanang Setiawan, Hery Widodo SH, menegaskan bahwa motif Batik Lurik Bhumi Ngrowo telah dipatenkan dan memiliki hak cipta resmi. 

"Penggunaan motif batik ini harus melalui izin pencipta dan pemegang paten, termasuk penggunaannya di kain maupun pakaian," ujar Hery pada Rabu (23/10/2024).

Ketiga toko yang disomasi adalah Toko Bintang di Jalan Teuku Umar, Toko Miranda di Jalan Basuki Rahmat, dan Toko Antasari yang terletak di sebelah utara Stasiun Tulungagung. Toko Bintang dan Toko Miranda diduga menjual kain batik lurik secara ilegal, sementara Toko Antasari menjual baju jadi dari motif batik tersebut.

Dalam upaya mengumpulkan bukti, perwakilan asosiasi melakukan pembelian secara diam-diam di tiga toko tersebut. "Kami melakukan pembelian hingga tiga kali sebagai bukti kuat pelanggaran yang dilakukan," kata Hery.

Asosiasi memberi tenggat waktu hingga 29 Oktober bagi tiga toko tersebut untuk mempertanggungjawabkan tindakan mereka. Jika tidak, asosiasi berencana melanjutkan proses hukum.

Sebelumnya, 19 perajin batik yang tergabung dalam Asosiasi Batik dan Wastra Tulungagung telah sepakat untuk hanya menjual Batik Lurik Bhumi Ngrowo melalui Dekranasda Tulungagung. Kain batik ini bahkan telah diatur dalam peraturan bupati sebagai seragam resmi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Tulungagung setiap Kamis pada minggu pertama tiap bulannya.

Salah satu perbedaan mencolok antara kain asli dan palsu adalah pada harga dan warna. Kain batik resmi di Dekranasda dijual seharga Rp 58.000 per meter, sedangkan di toko-toko tersebut dijual lebih murah, yaitu Rp 35.000 hingga Rp 37.000 per meter. Selain itu, kain asli memiliki warna coklat keemasan, sedangkan kain palsu berwarna coklat gelap.

Editor : Mohammad Ali Ridlo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut