get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkab Tulungagung Gelar Upacara Adat Bersih Nagari dalam Rangka Hari Jadi ke-819

Kejaksaan Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi DD di Desa Tambakrejo Tulungagung

Kamis, 03 Oktober 2024 | 18:58 WIB
header img
Hadi saat dikawal petugas menuju Lapas Klas II B Tulungagung

Tulungagung, iNewsTulungagung.idKejaksaan Negeri Tulungagung terus mengembangkan kasus korupsi Dana Desa (DD) di Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol. 

Setelah menetapkan Kepala Desa Tambakrejo, Suratman (49), sebagai tersangka, kejaksaan kini menetapkan tersangka baru, Hadi (54), warga Kecamatan Boyolangu.

Hadi diketahui sebagai pemilik sejumlah CV yang menyediakan kuitansi fiktif untuk memperlancar korupsi Dana Desa.

"Tersangka baru ini berperan sebagai penyedia kuitansi fiktif, seolah-olah Dana Desa dibelanjakan di CV miliknya, padahal tidak ada transaksi nyata," ungkap Amri Rahmanto Sayekti, Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Kamis (03/10).

Kasus ini terungkap setelah penyelidikan intensif selama periode 2020-2022, di mana Dana Desa yang seharusnya dialokasikan untuk modal penyertaan BUMDes ternyata disalahgunakan. 

Sebagai gantinya, dana tersebut digunakan untuk membeli sejumlah alat kesehatan dan kebutuhan penanganan Covid-19 dari CV milik tersangka Hadi, meski ternyata tidak ada transaksi yang sah.

Amri menjelaskan, "Kuitansi yang digunakan dalam laporan pertanggungjawaban itu fiktif, tidak ada pembelanjaan yang sesungguhnya. Tersangka membantu memfasilitasi Kepala Desa dalam melakukan korupsi Dana Desa."

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Hadi langsung ditahan di Lapas Klas II B Tulungagung untuk 20 hari ke depan guna memudahkan proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan audit inspektorat, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 721 juta.

Sebelumnya, pada pertengahan September 2024, Kepala Desa Tambakrejo, Suratman, telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Suratman diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa selama periode 2020-2022 dan terancam hukuman minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Mohammad Ali Ridlo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut