get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkab Tulungagung Gelar Upacara Adat Bersih Nagari dalam Rangka Hari Jadi ke-819

Polres Tulungagung Tangkap Selebgram Terkait Kasus Perjudian, Begini Modusnya

Senin, 20 Mei 2024 | 17:39 WIB
header img
Polres Tulungagung menggelar konferensi pers

Tulungagung, iNewsTulungagung.id - Polres Tulungagung berhasil menangkap seorang selebgram berinisial JPS (28) terkait kasus perjudian dengan modus tergiur gaji besar dengan mempromosikan judi online slot. JPS dikontrak selama sebulan dengan gaji sebesar Rp25 juta

Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi saat menggelar konferensi pers mengatakan, JPS mempromosikan judi slot melalui media sosial miliknya. 

"Iya Ini hasil dari cyber patroli Polres Tulungagung," ujarnya, Senin, 20 Mei 2024.

AKBP Teuku Arsya menjelaskan, tarif endorse dengan mengarahkan ke empat link situs. Dengan jumlah followers 300-an ribu, JPS mendapatkan bayaran Rp25 juta.

"Saat ini pengakuannya baru satu kali. Kalau endorsenya selama 1 bulan. Kami masih tindak lanjuti. Kami akan lakukan cyber patroli termasuk orang lain di wilayah Tulungagung yang ikut berkolaborasi," tegasnya.

Soal nilai judi online beromzet ratusan juta rupiah, ia belum bisa memastikan. Polisi masih akan menindaklanjuti lebih lanjut, termasuk dengan kolaborator yang memberikannya supaya masyarakat bergabung.

"Saya tidak bisa menjelaskan, yang pasti di media sosial kami akan tindak lanjuti," tukasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Muhammad Nur mengatakan, tersangka JPS melakukan aksinya kurang lebih sudah 6 bulan berjalan. 

JPS sudah mendapatkan fee atau upah dari admin situs web judi online Eslot, Vipslot, Fortuna Slot, Indobet sebesar Rp25 juta yang ditransfer ke rekening pribadi JPS.

JPS dikenakan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

 "Ancaman hukuman 10 tahun penjara," tandasnya.

Editor : Mohammad Ali Ridlo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut