get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkab Tulungagung Gelar Upacara Adat Bersih Nagari dalam Rangka Hari Jadi ke-819

LMP Ragukan Etikad Pemkab Tulungagung Tentang Penertiban Tiang Provider yang Tidak Berijin

Kamis, 25 April 2024 | 19:25 WIB
header img
Ketua LMP Macab Tulungagung Hendri Dwiyanto (kiri)

Tulungagung, iNewsTulungagung - Laskar Merah Putih (LMP) Macab Tulungagung terus mengawal proses dugaan provider bermasalah yang sampai saat ini belum ada kejelasan dari Pemkab Tulungagung. Hal ini dikatakan Ketua LMP Macab Tulungagung Hendri Dwiyanto, Kamis, (25/04/2024). 

Menurut Hendri sejak adanya laporan terkait dengan carut mawutnya tiang provider di jalan Kabupaten Tulungagung yang mengganggu estetika dan keselamatan karena pemasangan tiang provider tersebut. Sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari Pemkab Tulungagung untuk melakukan penertiban. 

Bahkan laporan terkait dengan tiang provider tersebut sudah sampai di Polres Tulungagung. Aduan terkait dengan adanya dugaan provider nakal yang bekerjasama dengan instansi terkait sudah dalam proses penyelidikan Polres Tulungagung. 

Berdasarkan informasi yang diterima, LMP Macab Tulungagung telah menerima surat dari Polres Tulungagung terkait dengan pengaduan. Berdasarkan surat yang di kirim kepada pihak Polres Tulungagung nomor: B/145/ SP2HP/ ke-3/ IIII/ RES.7.4/ 2024/ Satreskrim. Bahwa saat ini penyelidikan terkait dengan dugaan suap terkait dengan tiang provider tersebut sedang dalam pemeriksaan ahli. 

"Kita tinggal menunggu saja hasil dari aduan LMP Macab Tulungagung terkait dengan dugaan suap yang dilakukan oleh penyedia jasa tiang provider internet. Kami terus mengawal dan mendorong dugaan suap terkait dengan dugaan suap tiang provider ini oleh Polres Tulungagung," Ujar Hendri. 

Laporan adanya dugaan suap tiang provider ini sebelumnya sudah dilaporkan ke pihak Polres Tulungagung. Dinas yang dilaporkan adalah PUPR dan Dinas Kominfo yang memberikan rekomendasi terkait dengan perijinan tiang provider internet. 

Namun sampai saat ini Pemkab Tulungagung dalam hal ini Satpol PP sebagai penegak perda belum melakukan penindakan terhadap provider nakal yang melakukan pemasangan tiang provider internat yang tidak sesuai dengan aturan. (*)

Editor : Mohammad Ali Ridlo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut