Tulungagung, iNewsTulungagung - Pemkab Tulungagung berencana mengelola aset berupa tanah hibah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tiga OPD tersebut adalah Dinas Sosial, Dinas Kesehatan dan Dinas Pertanian.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung, Galih Nusantoro, mengungkapkan sudah dilakukan rapat terkait OPD yang akan mengelola aset hibah dari KPK.
“Ada tiga OPD yang akan mengelola aset hibah dari KPK,” ujarnya, Senin (22/04/2024)
Ketiga OPD tersebut, menurut dia, adalah Dinas Sosial, Dinas Kesehatan dan Dinas Pertanian.
“Dari tujuh aset yang dihibahkan KPK ketiga OPD akan mengelola sebagian dari aset itu,” imbuhnya.
Galih Nusantoro menyebut Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung bakal mengelola aset hibah KPK yang berada di Desa Ringinpitu Kecamatan Kedungwaru. Aset tersebut akan digunakan sebagai selter.
“Sedang aset hibah KPK yang berada di Desa Jeli Kecamatan Karangrejo bakal dijadikan fasilitas kesehatan oleh Dinas Kesehatan. Kemungkinan untuk Puskesmas atau Pustu. Aset lainnya yang ada di Kecamatan Karangrejo yang berupa lahan pertanian tebu dan lahan lainnya untuk pengembangan perkebunan akan dikelola oleh Dinas Pertanian,” paparnya.
Galih mengakui ada tujuh bidang aset yang dihibahkan KPK pada Pemkab Tulungagung.
“Jadi ada beberapa bidang lagi yang direncanakan untuk fasilitas lainnya,” ucapnya.
Seperti diketahui, Pemkab Tulungagung sudah berencana memanfaatkan secara optimal hibah aset yang diterima dari KPK pada bulan Maret lalu untuk peningkatan pelayanan pada masyarakat.
Nilai aset berupa tanah dan bangunan yang dihibahkan lembaga anti rasuah tersebut mencapai Rp 6.699.826.000.
Editor : Mohammad Ali Ridlo