Tulungagung, iNewsTulungagung.id - Sebanyak 369 warga binaan (wabin) yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tulungagung, Jawa Timur dipastikan menerima remisi keagamaan atau pengurangan masa tahanan pada perayaan Lebaran 2024.
Kalapas Kelas IIB Tulungagung Raden Budiman Priatna Kusumah melalui Kasi Binadik dan Giatja, Rizzal Arbi Fanani mengatakan jumlah warga binaan yang mendapat remisi sesuai dengan pengajuan," katanya, Selasa (9/04/2024).
Dari total 616 warga binaan rata-rata yang mendapatkan remisi yakni kasus narkoba.
Rizzal menjelaskan remisi yang diberikan bervariasi, antara 15 hari sampai 1,5 bulan.
"Dari sekian warga binaan yang menerima remisi Lebaran itu, tiga di antaranya bisa langsung menghirup udara bebas," ujarnya.
Mereka akan pulang tepat pada hari pertama Lebaran, sehingga bisa merayakan Idul Fitri bersama keluarga masing-masing di rumah.
Selain tindak pidana umum, narapidana tindak pidana korupsi juga mendapatkan remisi, termasuk mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo.
"Tipikor tiga orang, 1-1, 5 bulan," ujarnya.
Rizzal menyatakan, tidak ada persyaratan khusus untuk diusulkan mendapat remisi.
Persyaratan umum warga binaan bisa diusulkan remisi adalah sudah menjalani hukuman kurungan setidaknya enam bulan, serta berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.
Tahun pertama akan diusulkan remisi selama 15 hari, tahun kedua satu bulan, tahun ke tiga 1,5 dan tahun ke empat dua bulan.
Pemberian remisi biasanya dilakukan saat hari besar, seperti Idul Fitri, Natal atau hari Kemerdekaan RI.
"Untuk pemberian remisi lebaran, nantinya diberikan saat lebaran," katanya.
Editor : Mohammad Ali Ridlo