Tulungagung, iNewsTulungagung.id - Dua pria asal Tulungagung diringkus kepolisian. Pasalnya, dua pria tersebut usai kedapatan mencuri 10 pohon jati milik perhutani pada petak 71A Desa Pakisrejo Kecamatan Tanggunggunung Kabupaten Tulungagung.
Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, kedua pria tersebut yakni berinisial SW (46) warga Desa Pakisrejo Kecamatan Tanggunggunung Kabupaten Tulungagung dan PJ (32) warga Desa Tanjungsari Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung.
Kasus ini bermula pada Jumat (22/3/2024) yang mana saat itu petugas Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengamanakan tersangka PJ. Pasalnya saat itu tersangka PJ kedapatan membawa 73 gelondong kayu jati tanpa dilengkapi surat - surat sah.
"Saat itu Unit Pidsus ditemani pihak Perhutani KPH Blitar berhasil mengamankan tersangka PJ saat kedapatan membawa 73 gelondong kayu jati menggunakan truk engkel," kata Teuku Arsya, Jumat (5/3/2024).
Arsya mengungkapkan pihaknya kemudian melakukan upaya penyelidikan untuk menguak asal usul kayu jati yang didapat tersangka PJ. Setelah dimintai keterangan, rupanya petugas mendapat informasi jika kayu tersebut didapat dari tersangka SW.
Diketahui, tersangka SW ini menjual 73 gelondong kayu jati yang dicurinya dari petak 71A Desa Pakisrejo Kecamatan Tanggunggunung. Mendapati informasi tersebut, petugas kemudian memburu tersangka SW untuk diamankan atas kasus penebangan liar (Illegal Logging).
"Jadi rupanya tersangka PJ membeli 73 gelondong kayi jati dari tersangka SW yang mana tersangka SW mendapatkan kayu jati tersebut setelah mencuri di petak 71A Deaa Pakisrejo Kecanatan Tanggunggunung," ungkapnya.
Setelah melakukan berbagai upaya pengejaran, Arsya menyebut, tersangka SW akhirnya berhasil diamankan satu hari setelahnya yakni pada Sabtu (23/3/2024) di rumahnya. Tersangka kemudian dibawa ke Polres Tulungagung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyidikan, rupanya tersangka SW sudah lima kali melakukan pencurian pohon milik Perhutani KPH Blitar pada lokasi yang berbeda. Akibat kejadian ini, Perhutani KPH Blitar terpaksa mengalami kerugian mencapai Rp 6 juta rupiah atas hilangnya 10 pohon jati.
"Pihak Perhutani KPH Blitar mengklaim kerugian mencapai Rp 6 juta dari 10 pohon jati milik mereka yang hilang. Untuk tersangka terancam pidana minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun," pungkasnya.
Editor : Mohammad Ali Ridlo