get app
inews
Aa Read Next : GISLI Cabang Tulungagung Resmi Dikukuhkan, Siap Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan

Polres Tulungagung Pecat Oknum Polisi Terlibat Narkoba

Senin, 01 April 2024 | 19:24 WIB
header img
Polres Tulungagung menggelar prosesi pemberhentian anggota Polri yang telah melanggar kode etik.

Tulungagung, iNewsTulungagung.id - Polres Tulungagung telah memberhentikan oknum anggota satlantas polres Tulungagung yang telah melanggar kode etik

Dalam surat tersebut berbunyi mengingat, memperhatikan dan lalu memutuskan terhitung Tanggal 31 Maret 2024, diberhentikan Secara Tidak Dengan Hormat dari Dinas Bintara Polri, kepada Aiptu Udi Cahyono NRP 72100163 Jabatan Bintara Samapta yang telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 13 huruf e, Perpol  Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Polri dan atau Pasal 13 ayat 1 PP RI Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri.

Kapolres Tulungagung, AKBP. Teuku Arsya Khadafi mengatakan Polres Tulungagung menggelar apel seluruh personel guna menyaksikan prosesi pemberhentian anggota polri yang telah melanggar kode etik.

“Baru kita saksikan prosesi pemberhentian tidak dengan hormat kepada saudara kita Aiptu Udi Cahyono dari Anggota Polri. Aiptu Udi Cahyono telah melanggar Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri," ujarnya, Senin (01/04/2024).

Arsya melanjutkan tindakan ini merupakan pengingat bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran disiplin dalam institusi Kepolisian dan tindakan tegas akan diterapkan untuk menjaga ketertiban serta integritas dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab setiap personel Polri. 

“Hal ini merupakan satu wujud dan bentuk realisasi komitmen Pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran,” sambungnya.

Pemberhentian dengan tidak hormat adalah pengakhiran masa dinas Kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap pejabat atau anggota Polri karena sebab tertentu sebagai sanksi yang diberikan kepada personil yang telah melanggar kode etik maupun aturan disiplin.

“Selaku pimpinan, tentunya kami sayang kepada saudara-saudara, tetapi lebih sayang lagi kepada organisasi Polri yang kita cintai ini, keputusan PTDH tentunya tidak diambil dalam waktu singkat, tetapi sudah melalui proses persidangan, sesuai prosedur yang berlaku dan kepentingan ini demi kebaikan organisasi," tandasnya.

Editor : Mohammad Ali Ridlo

Follow Berita iNews Tulungagung di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut