get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkab Tulungagung Gelar Upacara Adat Bersih Nagari dalam Rangka Hari Jadi ke-819

Terima SP2HP Ke-3, LMP Akan Terus Kawal Proses Dugaan Tiang Provider Bermasalah

Sabtu, 16 Maret 2024 | 11:45 WIB
header img
Hendri Dwiyanto Ketua Ormas LMP Macab Tulungagung

Tulungagung, iNewsTulungagung.id - Laskar Merah Putih (LMP) Macab Tulungagung menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-3 yang diterima dari Polres Tulungagung. SP2HP tersebut bernomor B/145/SP2HP ke-3/III/RES.7.4/2024/Satreskrim tertanggal 15 Maret 2024.

SP2HP tersebut diterima oleh Hendri Dwiyanto, Ketua Ormas LMP Markas Cabang Tulungagung. Surat pemberitahuan tersebut diberikan untuk memberikan informasi terkait dengan proges hasil penyelidikan terkait dengan dugaan tiang provider yang bermasalah. 

Dalam kasus dugaan tiang provider bermasalah tersebut, LMP melaporkan dua dinas di Pemkab Tulungagung yaitu Dinas PUPR dan Dinas Kominfo Tulungagung. 

Menurut Hendri Dwiyanto Ketua Ormas LMP Macab Tulungagung, Sabtu (16/03/2024) mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat pemberitahuan terkait dengan laporan terkait dengan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Tulungagung terkait dengan tiang provider bermasalah yang diduga ada unsur suap dalam perijinan. 

" Kami LMP Tulungagung telah menerima SP2HP dari Polres Tulungagung. Perkembangan penyelidikan terkait dengan laporan yang sudah dilaporkan oleh LMP Tulungagung terkait dengan dugaan suap dalam perijinan tiang provider." Ujarnya. 

Dalam perkembangan laporan tersebut Hendri juga mengatakan bahwa Polres Tulungagung telah memanggil Kepala Dinas PUPR untuk dimintai keterangan. 

Pihak LMP akan terus mengawal proses ini sampai ada titik terang terkait dengan dugaan suap perijinan tiang provider. Dengan penyampaian informasi SP2HP yang diberikan, LMP Tulungagung mengapresiasi langkah Polres yang merespon dengan cepat pengaduan yang dilayangkan oleh LMP Macab Tulungagung.

"Tugas kita mengawal terus proses ini sampai gelar perkara. Kalah ataupun menang di Pengadilan itu soal nanti," Pungkas Hendri. ***

Editor : Mohammad Ali Ridlo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut