Tulungagung, iNewsTulungagung.id - Bawaslu Tulungagung memanggil Panwascam Boyolangu dan Tulungagung Kota untuk mengklarifikasi dugaan keterlibatan pergeseran perolehan suara antara PDI Perjuangan dan Caleg. Hal tersebut dapat dikenakan sanksi etik hingga pidana pemilu.
Ketua Bawaslu Tulungagung, Pungki Dwi Puspito mengatakan, setelah KPU Tulungagung memecat M Hasan Maskur selaku PPK Boyolangu karena terbukti melakukan pergeseran suara dari PDI Perjuangan ke Caleg dalam satu partai yang sama, pihaknya melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait.
"Kami sudah meminta klarifikasi kepada KPU dan mantan PPK Boyolangu yang dipecat dalam kasus pergeseran suara," tuturnya, Kamis(14/03/2024).
Bawaslu Tulungagung juga telah memanggil semua Panwascam Boyolangu dan Tulungagung Kota. Hal ini bertujuan untuk menggali informasi keterlibatan panwascam atas kasus pergeseran suara.
"Total ada 9 orang yang kami panggil untuk klarifikasi. Setelah ini, kami akan lakukan kajian dan menggelar pleno pada Senin 18 Maret 2024 mendatang," paparnya.
Pungki mengungkapkan, selama proses klarifikasi, dua oknum Panwascam Boyolangu dan Tulungagung Kota yang diduga terlibat kasus pergeseran suara yakni BE dan BA kooperatif. Ada beberapa hal yang disanggah mereka atas dugaan keterlibatan pergeseran suara.
"Kami belum bisa memaparkan hasilnya. Tapi nanti kami akan putuskan dalam rapat pleno. Apakah ada pelanggaran etik atau pidana pemilu," pungkasnya.
Sebelumnya, PPK Boyolangu, M Hasan Maskur telah dipecat KPU Tulungagung karena terbukti melakukan pergeseran suara dari PDI Perjuangan ke perolehan suara Caleg dalam partai yang sama. Aksinya dilakukan atas dasar kesepakatan antara Panwacam Boyolangu berinial BE dan Panwascam Tulungagung Kota berinial BA.
Bahkan awalnya, M Hasan Maskur diberi janji oleh dua oknum panwascam tersebut mendapatkan uang Rp 100 ribu tiap suara yang berhasil digeser. Tapi, dari 187 suara yang digesernya, Hasan Maskur hanya diberikan uang Rp 8 Juta.
M Hasan Maskur mengaku nekat melakukan pergeseran suara, karena terlilit hutang. Bahkan uang Rp 8 Juta yang didapatkannya, sudah habis untuk membayar cicilan hutang di bank.
Editor : Mohammad Ali Ridlo