get app
inews
Aa Read Next : DPC PKB Tulungagung Panggil Pendaftar Cabup-Cawabup, Salah Satunya Kadinkes

Pj Bupati Tulungagung Tunjuk Kepala Disperindag Sebagai Plh Sekda

Jum'at, 02 Februari 2024 | 12:37 WIB
header img
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tulungagung, Tri Hariadi. (Afif Nasrul)

Tulungagung, iNewsTulungagung.id - Pj Bupati Tulungagung akhirnya menunjuk Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tulungagung, Tri Hariadi, sebagai pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Tulungagung. 

Ia menjabat Plh Sekda Tulungagung sejak kemarin (1/02/2024) sampai (13/02/2024).

“Surat perintah sebagai pelaksana harian sekda sudah saya terima,” ujarnya melalui sambungan telepon, Jumat (2/02/2024).

Menurut dia, mulai Kamis (1/2), sudah aktif sebagai Plh Sekda Tulungagung. 

“Dan sesuai surat (perintah), masa berlakunya sampai tanggal 13 Februari 2024,” sambungnya.

Tri Hariadi menyebut akan melaksanakan tugas sebagai Plh Sekda Tulungagung sesuai surat perintah dari Pj Bupati Heru Suseno.

Termasuk cepat menyesuaikan diri dengan tugas yang baru pertama kali diembannya tersebut.

“Kami akan cepat adaptasi. Karena ini baru pertama kali,” tuturnya.

Tri mengungkapkan dengan tugas ganda, saat ini dirinya berkantor di dua tempat. Selain di Kantor Disperindag Kabupaten Tulungagung juga di Sekretariat Daerah Pemkab Tulungagung.

“Mulai sekarang ngantornya kadang di (Sekretariat) Pemkab dan kadang di selatan (Kantor Disperindag Kabupaten Tulungagung,” paparnya.

Sementara itu, Pj Bupati Heru Suseno sejak Kamis (1/2), mengakui telah menunjuk Tri Hariadi sebagai Plh Sekda Tulungagung. Dikatakannya, sebagai Plh Sekda, Tri Hariadi bertugas melaksanakan tugas rutin harian sekda.

“Sedang untuk sekda definitif masih menunggu izin dari Mendagri turun,” tuturnya.

Jabatan Plh Sekda Tulungagung tidak perlu ada pelantikan. Cukup dengan menyerahkan surat perintah.

Informasi yang diperoleh menyebutkan surat perintah Plh Sekda Tulungagung pada Tri Hariadi bernomor surat : 800.1.3.1/163/46.03/2024. Surat perintah yang ditandatangani Pj Bupati Heru Suseno pada tanggal 31 Januari 2024 itu berlaku tujuh hari kerja atau sampai dengan pelantikan pejabat definitif.

Tri Hariadi termasuk dalam tiga besar nama calon Sekda definitif hasil seleksi terbuka Sekda Tulungagung. Sedang dua nama lainya adalah Anang Pratistianto (Kepala Dinas Perkim) Tulungagung  dan Soeroto (Kepala BKPSDM) Tulungagung.

Editor : Mohammad Ali Ridlo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut