get app
inews
Aa Read Next : DPC PKB Tulungagung Panggil Pendaftar Cabup-Cawabup, Salah Satunya Kadinkes

186 Bidang Tanah Aset Pemkab Tulungagung Belum Bersertifikat

Senin, 29 Januari 2024 | 20:07 WIB
header img
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung, Galih Nusantoro. (Afif Nasrul)

Tulungagung, iNewsTulungagung.id - Sampai akhir tahun 2023 Pemkab Tulungagung belum bisa menuntaskan seluruh asetnya bersertifikat.  Ada 186 bidang tanah milik Pemkab Tulungagung yang belum bersertifikat. 

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung, Galih Nusantoro mengatakan, dari 186 bidang aset tersebut belum tersertifikasi kerana ada beberapa kendala. Salah satunya dalam penyertifikatan itu harus menunggu pihak lain. 

"Tidak bisa Pemkab Tulungagung sendiri,” ujarnya, Senin (29/01/2024).

Ia mencontohkan terkait aset Pemkab Tulungagung yang berbatasan dengan Perhutani atau Pemprov Jatim. 

“Dalam pengukurannya harus konfirmasi mendatangkan pihak lain itu. Misal yang berbatasan dengan laut harus menghadirkan Pemprov Jatim. Begitupun aset yang berbatasan dengan Perhutani harus mendatangkan Perhutani,” terangnya.

Galih melanjutkan, Pemkab Tulungagung menargetkan pada tahun 2024 ini semua asetnya sudah bersertifikat. Sedangkan saat ini yang sudah bersertifikat sebanyak 1.695 bidang atau sudah mencapai 90,11 persen. 

Ia optimis dengan Terget tersebut dapat tersertifikasi semua.

“Kami optimis tahun 2024 sudah dapat tersertifikasi semua. Penuntasan sertifikasi semua aset milik pemkab pada tahun ini juga atas permintaan dari MCP KPK,” paparnya.

Ia mengaku jika ada sejumlah aset yang belum tersertifikasi karena faktor pengembang. Seperti fasilitas umum dan fasilitas sosial  di perumahan yang belum diserahkan oleh pengembangnya dan bahkan ada pula pengembangnya yang sudah tidak ada lagi.

"Langkah yang kami ambil untuk yang sudah tidak ada pengembangnya memintakan penetapan ke pengadilan,” ucapnya.

Hal lain seperti Pasar Wage penyertifikatan akan dilakukan dengan memintakan penetapan pengadilan karena pengembangnya sudah tidak ada.

Sementara itu, soal kepemilikan TK Batik Tulungagung masih status quo dan Pemkab Tulungagung terus melakukan upaya untuk dimasukkan dalam aset Pemkab Tulungagung. 

“Kalau yang aset Puskesmas Banjarejo, Pemkab Tulungagung akan mengajukan peninjauan kembali (PK) di MA,” pungkasnya.

Editor : Mohammad Ali Ridlo

Follow Berita iNews Tulungagung di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut