get app
inews
Aa Text
Read Next : Gedung Saifudin Zuhri UIN SATU Tulungagung Terbakar, Diduga Akibat Panel Listrik

KPU Tulungagung Coret DPT Berstatus Pengungsi Rohingnya

Jum'at, 05 Januari 2024 | 21:30 WIB
header img
Komisioner KPU Tulungagung Divisi Teknis Muchamad Arif. (Afif Nasrul)

Tulungagung, iNewsTulungagung.id - Seorang pengungsi etnis Rohingya asal Myanmar diketahui masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.

Bawaslu Tulungagung meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat melakukan perbaikan.

Ketua Bawaslu Tulungagung Pungki Dwi Puspito mengatakan, temuan itu berawal dari informasi Kantor Imigrasi Blitar pada akhir 2023.

Warga tersebut atas nama Sofi telah memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) dan identitas kependudukan itu yang bersangkutan berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).

Identitas penduduk dan status kewarganegaraan tersebut diduga dimiliki Sofi secara ilegal. Sehingga, langsung dilakukan pencabutan oleh imigrasi dan diganti dengan kartu pengungsi.

"Informasi itu kemudian kami telusuri di lapangan, ternyata benar yang yang bersangkutan memegang KK Indonesia," katanya. Jumat (5/01/2023).

Bawaslu sudah melakukan penelusuran terhadap data pemilih. Hasilnya, Sofi telah tercatat dalam DPT Pemilu 2024.

"Karena status kewarganegaraan yang bersangkutan bukan WNI, maka kami membuat surat ke KPU yaitu saran perbaikan. Sebetulnya ada dua WNA, tapi yang satu sudah tidak masuk DPT," jelasnya.

Sementara itu secara terpisah Komisioner KPU Tulungagung Divisi Teknis  Muchamad Arif membenarkan adanya surat saran perbaikan yang dikirimkan oleh Bawaslu Tulungagung.

Diketahui Sofi telah tercatat sebagai pemilih Pemilu 2024 dengan nama Mohammad Sofi.

"Kalau dari kami, ya sesuai prosedur, karena saat proses coklit (pencocokan dan penelitian) data pemilih, orang tersebut bisa menunjukkan identitas kependudukan dan berstatus WNI ya kami masukkan," tuturnya.

KPU Tulungagung langsung menindaklanjuti dengan melalukan penelitian dan pencoretan Sofi dari DPT.

"Sekarang sudah dicoret dari DPT, Intinya yang bersangkutan bukan WNI dan sudah dicabut identitas kependudukan Indonesia itu," ujarnya.

Komisioner KPU ini berkeyakinan prosedur pencocokan dan penelitian hingga penetapan DPT telah dilakukan sesuai dengan prosedur.

Berdasarkan informasi dari Bawaslu Tulungagung saudara Sofi sebagai pengungsi Rohingnya ,namun berdasarkan informasi dari dispendukcapil sebagai Warga Negara Myanmar.

Pihaknya melakukan pencatatan dan pendaftaran pemilih berdasarkan identitas resmi yang dimiliki oleh calon pemilih.

Editor : Mohammad Ali Ridlo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut