get app
inews
Aa Read Next : DPC PKB Tulungagung Panggil Pendaftar Cabup-Cawabup, Salah Satunya Kadinkes

Gelar Diskusi, Para Kiai Mataraman Singgung Soal Hasil Putusan MK yang Langgar Etika

Sabtu, 23 Desember 2023 | 20:41 WIB
header img
Diskusi umum 'Santri Bicara Demokrasi' di Pondok Pesantren Hidayah Al -Falah, Trenceng Kecamatan Sumbergempol Tulungagung, Sabtu (23/12/2023). (ist)

Tulungagung, iNewsTulungagung - Diskusi dengan tema 'Santri Bicara Demokrasi' digelar oleh para Kiai Mataraman di Pondok Pesantren Hidayah Al -Falah, Trenceng Kecamatan Sumbergempol Tulungagung pada Sabtu (23/12/2023). Dalam diskusi tersebut, para Kiai Mataraman menyoroti hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melanggar etika. 

Diskusi tersebut selain dihadiri oleh para Kiai Mataraman juga diikuti oleh perwakilan santri dari beberapa kota/kabupaten di Jawa Timur. 

Pengasuh Pondok Pesantren Hidayah Al Falah Trenceng, Agus M Alwi Hasan mengatakan bahwa diskusi tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi kepada para santri, bagaimana cara untuk memilih dan betapa pentingnya subtansi seorang pemimpin itu. 

"Dengan memilih pemimpin negara yang tepat dan layak, bisa mewujudkan kedamaian dan kesejahteraaan dalam suatu negara itu sendiri. Bagi para kiai, untuk bisa memimpin negara Republik Indonesia yang besar ini, dibutuhkan pemimpin yang memiliki kapasitas, hingga latar belakang yang baik dan bersih tentunya juga islami." Kata Agus saat diwawancarai. 

Agus juga menjelaskan bahwa dengan diskusi ini diharapkan agar para santri ini tidak sekadar ikut-ikutan tetapi memang ada upaya pendekatan yang ilmiah. Tentunya harus tahu kriteria calon yang akan dipilih atau sejarah rekam jejak seseorang yang akan dipilih. 

Selain menjabarkan tentang kepemimpinan, Agus Alwi, juga menegaskan jika dalam lingkup pondok pesantren, para santri juga diajarkan tentang demokrasi. Hanya saja memang masih banyak orang awam yang beranggapan jika selama ini santri 'Nderek Kiai' yang berarti apapun perkataan sang guru, itulah yang dilakukan.

"Santri ini merupakan perwujudan kebhinekaan, dimana para santri memiliki latar belakang yang beragam. Jadi kami harus mengajarkan demokrasi yang santun bukan yang arogan," jelasnya.

Alwi mengungkapkan, pada diskusi tersebut pihaknya juga sedikit menyinggung soal hasil putusan MK yang melanggar etika terkait batasan umur capres dan cawapres. Dalam hal ini, pihaknya juga mengingatkan agar para santri maupun masyarakat awam untuk berhati-hati agar tidak terhasut dengan politik curang semacam itu. 

Bahkan, pihaknya sendiri juga mendapati adanya indikasi ketidak netralan yang diduga dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH) dengan cara melakukan sabotase yang mana hal itu bisa menguntungkan salah satu pasangan calon (Paslon). Hal ini tentunya bisa merusak demokrasi di negeri ini, sehingga dikhawatirkan bisa mempengaruhi masyarakat.

"Sebagai contoh kami juga menemukan adanya alat peraga kampanye (APK) salah satu paslon yang dipasang belum genap satu hari kemudian hilang begitu saja. Nah ini mengindikasikan adanya sabotase yang tentunya bisa menguntungkan salah satu paslon," pungkasnya.

Sementara itu, Dosen Universitas Islam Kadiri (UNISKA), Moch Wakhid Hasyim mengatakan, pada diskusi ini, pihaknya memberikan pengertian terkait simpang siur pelanggaran etika yang dilakukan oleh petinggi MK. Namun secara hukum, hasil putusan MK itu tetap dianggap sah dan legal. 

Pasalnya, mengacu pada amanah konstitusi di UU pasal 24 saja ayat 1 menyatakan bahwa MK itu Pengadilan tingkat pertama dan terakhir, sehingga tidak ada upaya hukum yang lain. Dengan begitu, apapun produk hukum yang dihasilkan dari hasil putusan MK sudah dianggap final dan mengikat. 

"Karena hasil putusan MK sendiri memiliki asas Res Judicata Pro Veritate Habetur yang berarti putusan hakim harus dianggap benar, meskipun secara etika dianggap melanggar," Kata Moch. Wakhid Hasyim.

Editor : Mohammad Ali Ridlo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut