get app
inews
Aa Text
Read Next : Tingkatkan Layanan Kesehatan Mahasiswa, UIN SATU Tulungagung Dirikan Klinik

Warga Gesikan Geruduk Kantor Desa, Tuntut Oknum Perangkat Desa Mundur

Kamis, 14 Desember 2023 | 20:59 WIB
header img
Warga Desa Gesikan Kecamatan Pakel Tulungagung beramai-ramai mendatangi kantor desa. (Afif Nasrul)

Tulungagung, iNewsTulungagung.id - Warga Desa Gesikan Kecamatan Pakel Tulungagung beramai ramai mendatangi kantor desa menuntut oknum perangkat desa yang diduga melakukan tindakan asusila. Warga meminta oknum perangkat desa berinisial PR diminta mundur karena dinilai meresahkan warga.

Salah satu warga Hadi Winoto mengatakan tindakan asusila yang dilakukan oleh oknum perangkat desa korbannya masih dibawah umur. Ia meminta untuk diberhentikan dari jabatannya.

"Kalau dari warga meminta oknum perangkat desa agar diberhentikan dari jabatannya," ucap Hadi, Kamis (14/12/2023).

Hadi melanjutkan selain kasus asusila oknum perangkat desa ini juga terjerat kasus lain.

Berdasarkan informasi dari warga, korban asusila ini diduga masih hubungan saudara.

"Pelaku dan korban ini diduga masih famili atau mungkin keponakan," tegasnya.

Sebelumnya warga mendapat informasi bahwa oknum perangkat desa diduga asusila berasal dari media sosial, namun ia mengaku infonya baru seminggu lalu.

Ia merasa kasus ini ditutup tutupi oleh pemerintah desa dan meminta untuk dicopot dari jabatannya.

Apabila tuntutan ini tidak dipenuhi maka masyarakat melakukan aksi lebih besar.

"Kami akan kawal terus kasus ini, sampai tuntas," tegasnya.

Pertemuan yang dilakukan di kantor desa Gesikan ini dihadiri oleh muspika kecamatan pakel.

"Pertemuan hari ini kami mau proses hukum tetap berlanjut dan warga resah terhadap perlakukan oknum perangkat desa ini," tegasnya.

Sementara itu Kepala Desa Gesikan Nurhadi menyatakan saat ini kasus tersebut masih dimusyawarahkan antar lembaga baik kecamatan hingga inspektorat.

"Kita dengan pak camat, mulai hari ini kita lapor ke inspektorat bagaimana langkah yang dilakukan oleh oknum perangkat yang melakukan tindakan asusila ini," ucapnya.

Nurhadi melanjutkan saat ini pihak desa sudah berkomunikasi dengan oknum perangkat desa, namun saat ini kasus tersebut diserahkan kepada pihak yang berwenang.

"Pernah ada mediasi dari pihak korban dan pelaku dan sudah kita temukan dan ada perdamaian, namun pelaku mengaku tidak berbuat asusila," ujarnya.

Untuk diketahui PR diangkat  sebagai perangkat desa Gesikan selama 25 tahun.

Editor : Mohammad Ali Ridlo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut