get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkab Tulungagung Gelar Upacara Adat Bersih Nagari dalam Rangka Hari Jadi ke-819

Kejaksaan Negeri Tulungagung Musnahkan Barang Bukti Berbagai Kasus

Kamis, 14 Desember 2023 | 19:52 WIB
header img
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti dari berbagai kasus. (Afif Nasrul)

Tulungagung, iNewsTulungagung.id - Kejaksaan Negeri Tulungagung melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti dari berbagai kasus, termasuk tindak pidana narkotika dan rokok ilegal.

Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Ahmad Muchlis, menyatakan pemusnahan tersebut termasuk dalam kasus-kasus Pidsus dan Pidum, seperti pelanggaran Pasal 54 Undang-Undang R.I. Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

"Pengadilan Negeri Tulungagung telah memutuskan satu kasus dengan total 5.591 bungkus rokok atau 110.940 batang yang kami musnahkan," ungkapnya.Kamis (14/12/2023).

Muchlis melanjutkan, pemusnahan juga mencakup barang bukti dari kasus narkotika golongan I jenis shabu-shabu dan pil double L dengan berat 14.9418 gram shabu-shabu serta 29.000 butir pil double L, sesuai putusan Pengadilan Negeri Tulungagung.

Ia menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang final tanpa ada upaya hukum lebih lanjut, sebagai upaya penegakan hukum dan pelaksanaan undang-undang.

Pemusnahan barang bukti ini dari hasil 2 kali dalam waktu 1 bulan agar tidak disalahgunakan.

Sementara itu, Kasi Pencegahan dan Penindakan( P2 ) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Blitar, Khusnul Arif, menyatakan total kerugian negara senilai Rp 74 juta akibat peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai.

Khusnul menekankan bahwa pihaknya terus melakukan operasi gabungan bersama Satpol PP dan aparat penegak hukum setiap bulannya untuk menangani peredaran rokok ilegal di wilayah pinggiran, dengan aturan bagi pedagang yang menjual rokok ilegal akan dikenai denda.

Editor : Mohammad Ali Ridlo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut