get app
inews
Aa Read Next : DPC PKB Tulungagung Panggil Pendaftar Cabup-Cawabup, Salah Satunya Kadinkes

Polres Tulungagung Berhasil Ungkap Kasus Penggelapan Pemberangkatan Jamaah Umroh

Senin, 04 Desember 2023 | 17:08 WIB
header img
Konferensi Pers Kasus Penggelapan Pemberangkatan Jamaah Umroh. (Afif Nasrul)

Tulungagung, iNewsTulungagung.id - HW (42) warga Desa Srikaton Kecamatan Ngantru Tulungagung diringkus Satuan Satreskrim Polres Tulungagung pada Jumat (24/11/2023) lalu.

Pria yang juga sebagai Direktur Utama (Dirut) PT. Arofamina itu ditangkap lantaran terlibat kasus penipuan dan penggelapan pemberangkatan jamaah umroh.

Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, kasus tersebut pertama kali terungkap saat korban yakni Lilis Sriani (42) warga Desa Srikaton Kecamatan Ngantru, Tulungagung melaporkan kasus penipuan dan penggelapan tersebut ke Polres Tulungagung.

Diketahui pada Senin (27/2/2023) lalu, korban membayar senilai Rp 64 juta kepada pelaku untuk diberangkatkan umroh selama 14 hari bersama suaminya. Setelah membayar sejumlah uang tersebut pelaku menjanjikan korban dan suaminya bisa diberangkatkan umroh tahun ini.

"Saat waktunya berangkat tiba, pelaku sempat meminta kepada korban agar jadwal keberangkatannya diundur karena ada suatu masalah," katanya, Senin (4/12/2023). 

Arsya menjelaskan, setelah diundur korban dan suaminya akhirnya diberangkatkan oleh pelaku untuk umroh pada Agustus 2023 lalu, namun saat itu korban dan suaminya hanya diberangkatkan menuju Jakarta.

Saat sudah tiba di Jakarta, selama beberapa hari korban justru tidak kunjung diberangkatkan umroh.

Korban yang merasa tertipu lantas melaporkan kasus tersebut ke Polres Tulungagung pada Kamis (31/8/2023) sepulang dari Jakarta. Petugas yang menerima laporan tersebut lantas melakukan upaya penyelidikan terhadap pelaku untuk mengetahui keberadaannya.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, ternyata pelaku sudah melarikan diri dan mencoba untuk bersembunyi dari kejaran petugas," jelasnya.

Arsya mengungkapkan hampir sebulan pasca penyelidikan, pelaku berhasil terdeteksi dan sedang berada di sebuah apartemen Sukolilo Surabaya. 

Pada Jumat (24/11/2023), petugas Satreskrim Polres Tulungagung dibantu anggota Jatanras dan Resmob Polrestabes Surabaya menangkap pelaku.

Pelaku dibawa ke Polres Tulungagung untuk dimintai keterangan atas aksi penipuan dan penggelapannya tersebut yang mana pelaku sudah mengakui segala perbuatannya. Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polres Tulungagung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kami masih terus menyelidiki kasus ini dan meminta agar masyarakat Tulungagung yang menjadi korban turut melapor. Pelaku kami kenakan pasal 372 Jo 378 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Mohammad Ali Ridlo

Follow Berita iNews Tulungagung di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut