get app
inews
Aa Read Next : DPC PKB Tulungagung Panggil Pendaftar Cabup-Cawabup, Salah Satunya Kadinkes

Warga Panggungrejo Tolak Ganti Rugi Pembangunan Jalan Tol

Minggu, 29 Oktober 2023 | 20:14 WIB
header img
Warga kelurahan Panggungrejo Tulungagung melakukan aksi penolakan terkait uang ganti rugi sewa tanah pembangunan jalan tol. (Afif Nasrul)

Tulungagung, iNewsTulungagung.id - Sekitar 100 orang warga kelurahan Panggungrejo Tulungagung melakukan aksi penolakan terkait uang ganti rugi sewa tanah untuk pembangunan jalan tol Kediri - Kertosono.

Warga yang melakukan aksi penolakan menilai harganya sepihak dan tidak sesuai dengan kesepakatan sebelumnya sehingga mereka menuntut kejelasan pembayaran uang ganti rugi pembangunan jalan tol Kediri - Kertosono.

Salah satu warga panggungrejo, Devi Susilowati mengatakan untuk harga tanah  di wilayah Panggungrejo sangat bervariasi. Ada bagian depan exit tol dengan harga Rp.2.300.000,00 per meter persegi.

"Kalau pasaran disini kemarin penawarannya per ru nya 100.000.000 atau per meternya sekitar 7 juta rupiah itu belum ditawar Lo ya," katanya, Minggu (29/10/2023).
 
Devi melanjutkan ia meminta kepada pihak pengadaan tanah untuk ganti rugi yang layak seperti yang dijanjikan sebelumnya.

"Kemarin kita koordinasi di crown katanya kita dikasih ganti-rugi harga pasar ternyata kita dikasih harga standard dibawah harga pasar," tegasnya.

Alasan mereka dikasih harga tersebut tidak sesuai tempat yang disediakan oleh pemerintah.

"Sekali lagi niat kita tidak menjual dan hasil panen tanah ini lumayan bagus, di tempat lain belum tentu seperti ini," ungkapnya.

Ia berharap harga pasaran harus diberikan kompensasi.

Setelah aksi penolakan uang ganti rugi ini akan melakukan audiensi  ke dua dengan pihak kelurahan.

"Katanya setelah ini akan ada koordinasi di kelurahan dan kita siap berjuang," tukasnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Lilik Suwarni, warga desa Batangsaren, Kecamatan Kauman Tulungagung mengaku merasa terkecoh dan tidak sama sekali dihargai oleh pihak jalan tol.

"Jadi kayak tidak dihargai gitu lo mas saya," ujarnya.

Ia diminta untuk menandatangani surat pernyataan ganti rugi pelepasan lahan.

"2 surat itu yang saya tanda tangani dan dibelakang surat itu ada yang janggal kata katanya," jelasnya.

Ia merasa administrasi yang dibawa sudah lengkap, namun pihak kelurahan untuk dilengkapi ulang.

Ia mempertanyakan surat surat yang dibawanya saat audiensi dengan pihak kelurahan. Luas lahan milik Lilik seluas 20 ru.

Editor : Mohammad Ali Ridlo

Follow Berita iNews Tulungagung di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut