Tulungagung, iNewsTulungagung.id -
Kejaksaan Negeri Tulungagung melakukan pemusnahan barang bukti berupa narkoba ataupun barang bukti yang memiliki nilai ekonomis dan masuk Pemasukan Negara Non Pajak.
Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Ahmad Muklis mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil rampasan dan berkekuatan hukum tetap yang diputuskan oleh pengadilan.
"Jadi fungsinya ada pengelolaan barang bukti dan barang rampasan dan barang bukti yang bernilai dibawah 30 juta kita lelang," katanya, Kamis (26/10/2023).
Muklis melanjutkan barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 145 perkara terdiri dari narkotika sebanyak 51 perkara dengan berat 145,601 gram, pil double L sebanyak 42 perkara dengan berat 127.217 butir dan ganja sebanyak 1 perkara dengan 5,4 gram, sedangkan perlindungan konsumen dan minuman beralkohol sebanyak 17 perkara sebanyak 850 botol dan obat obatan zat aditif lain sebanyak 78 butir.
Disinggung terkait adanya barang bukti yang dilelang, Muklis jawab peruntukan untuk negara akan dilelang sesuai batasan diatas 30 juta rupiah berupa aset tanah.
"Saat ini masih proses lelang dan kita laporkan ke KPKNL, nanti saya rapatkan dengan kasi pidsus ya!," terangnya.
Editor : Mohammad Ali Ridlo